Berita Viral

KARYAWAN TPL Resmi PHK Pada 12 Mei 2026, Disnaker Siap Tampung Pengaduan Soal Kendala Uang Pesangon

Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) telah mesosialisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya. 

TRIBUN MEDAN/MAURITS
Sejumlah buruh TPL menggelar aksi di areal perusahaan PT TPL yang beralamat di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba kemarin, Selasa (3/3/2026). Aksi demo tersebut masih berlangsung hingga saat ini, Rabu (4/3/2026). 

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).

Manajemen menerangkan keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen.

Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

 Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha). Namun, PT TPL sempat memberi keterangan bantahan bahwa perusahaannya bukanlah penyebab banjir di Sumatera.

(cr5/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved