Berita Viral

Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi ditampilkan pada Sabtu (7/9/2025). Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/4/2026). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH) 

Lalu, pelaku dari arah belakang menghujam leher korban satu kali.

Tiara tak sempat melawan. Tusukan pisau telak mengenai leher bagian atas membuat korban tergeletak di lantai hingga meninggal dunia diduga kehabisan darah.

Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi di dalam kamar kos tersebut. Saat itulah pelaku melakukan mutilasi terhadap jasad korban. 

Pelaku kemudian mengendarai motor matic berangkat dari kos Surabaya pukul 04.00 WIB dan tiba di TKP Pacet-Cangar sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (2/9).

Di situlah pelaku membuang sejumlah potongan tubuh korban ke semak belukar.  (*/tribunmedan.com)
 
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved