Berita Viral
Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus mutilasi yang dilakukan pemuda asal Labuhanbatu, Sumatra Utara, akhirnya sampai di putusan.
Terdakwa Alvi Maulana (24) divonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (27/4/2026), menyatakan Alvi terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Jasad Tiara sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan terpotong menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di hutan Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan dua hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau sebelumnya adalah Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jenny sembari ketukan palu mengesahkan keputusan tersebut.
Putusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto, yang menuntut Alvi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hakim memberi kesempatan bagi terdakwa menanggapi putusan hakim, dengan berkonsultasi dengan advokat yang bersangkutan apakah menerima atau keberatan.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa, Edi Harianto mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Namun hasil konsultasi dengan terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding. "Kita akan mengajukan upaya banding yang mulia," tegasnya.
Jejak Kasus
Alvi dan korban Tiara diketahui menjalin hubungan asmara selama 5 tahun, sejak masih sama-sama kuliah di Universitas Trunojoyo Madura.
Setelah lulus keduanya tinggal bersama di kos kawasan Lakarsantri Surabaya Barat.
Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Alvi di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku membawa pisau dapur mengendap-endap menghampiri korban yang duduk di atas kasur kamar kos.
Lalu, pelaku dari arah belakang menghujam leher korban satu kali.
Tiara tak sempat melawan. Tusukan pisau telak mengenai leher bagian atas membuat korban tergeletak di lantai hingga meninggal dunia diduga kehabisan darah.
Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi di dalam kamar kos tersebut. Saat itulah pelaku melakukan mutilasi terhadap jasad korban.
Pelaku kemudian mengendarai motor matic berangkat dari kos Surabaya pukul 04.00 WIB dan tiba di TKP Pacet-Cangar sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (2/9).
Di situlah pelaku membuang sejumlah potongan tubuh korban ke semak belukar. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
mutilasi di Mojokerto
mutilasi di Surabaya
Alvi Maulana
Alvi Maulana divonis seumur hidup
Tiara Angelina
| NASIB Buruh Tewas Setelah Duel Dengan Pelaku Curanmor, Sodri Ditikam Dengan Brutal |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran Gudang Rokok di Malang, Ternyata Sengaja Dibakar 2 Orang Karyawan |
|
|---|
| GUBERNUR Kaltim Rudy Masud Minta Maaf Pengadaan Kursi Pijat dan Akuarium Air Laut Jadi Polemik |
|
|---|
| AWAL Kehancuran Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, Idja Ngaku Jadi Korban Penipuan |
|
|---|
| SOSOK Pengeroyok Prajurit TNI AD di Stasiun Depok Ternyata Sedang Mabuk, 2 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alvi-Maulana-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi.jpg)