Berita Viral
FAKTA-FAKTA Eks Kanit Narkoba jadi Bandar Sabu: Tinggal di Hotel dan Hasilkan Rp 20 Juta Per Hari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.
“Enggak ada barang bukti (BB) saat itu. BB Narkobanya itu kan sudah habis sesuai pengakuannya. Tapi delapan alat bukti kan sekarang sudah nambah, bisa bukti elektronik,” katanya.
“Kalau di lihat dari foto-fotonya dan ada pengakuannya itu sekitar 50 gram terakhir yang dia jual itu sesuai pengakuannya tapi kalau kita lihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram,” ujar Indra lagi.
Indra mengakui bahwa IA merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.
Dia kemudian dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
“Iya, jadi dia memang anggota Polri, mantan Kanit Narkoba Polresta, kemudian 2022 lah di PTDH,” ujarnya.
Indra menambahkan, IA tercatat sudah tiga kali terjerat ke dalam asus peredaran narkoba.
Setelah dipecat, dia sempat ditangkap dan dihukum penjara.
Setelah itu, IA kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada akhir Maret 2026.
“Iya yang pertama itu kan dia dipecat, kedua itu ditangkap. Nah, kemudian kan habis itu yang sekarang ini kembali ditangkap,” kata Indra.
Terkait kasus tersebut, IA terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dijerat dengan Pasal 114 sebagai pengedar dan 127 karena dia juga pecandu berat,” pungkasnya.
Identitas dan Jabatan
- Nama lengkap: Irsal Attamimi (sering disebut dengan inisial IA atau IT).
- Jabatan sebelumnya: Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.
- Status kepolisian: Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2022 karena kasus narkoba.
Kasus Terbaru (2026)
- Penangkapan di Hotel Grand Afira, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
- Barang bukti: Uang tunai Rp1,7 juta hasil transaksi sabu, ponsel dengan catatan transaksi keuangan mencapai Rp250 juta (Januari–Maret 2026).
- Modus: Mengedarkan sabu dengan jaringan kaki tangan (MH, JL, RZ).
- Omzet harian: Rp10–20 juta per hari.
Rekam Jejak Kasus
- Jumlah kasus: Sudah tiga kali terjerat kasus narkoba dalam kurun 4 tahun terakhir.
- Peran: Awalnya pemakai, kemudian pengedar, dan terakhir menjadi bandar sabu.
- Sumber sabu: Didapat dari Buton (Sulawesi Tenggara) dan Kalimantan, dikirim melalui jasa pengiriman.
Ancaman Hukuman
- Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman pidana: Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Jaringan Narkoba Eks Kanit Polresta Ambon Terbongkar, Kurun 4 Tahun Sudah 3 Kali Ditangkap
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Dalam Lapas, Kini Dipindah ke Nusakambangan
| Buka Tempat Penitipan Tapi Ogah Repot, Pengasuh Ikat Anak Titipan ke Pintu Agar tak Berkeliaran |
|
|---|
| NASIB Mantan Karyawan yang Bongkar Kekejaman dan Penganiayaan di Daycare Little Aresha |
|
|---|
| NASIB Pria Panjat Tower Usai Kehilangan Pekerjaan di Bandung, Bujukan Warga dan Petugas Tak Digubris |
|
|---|
| Istri Dibakar Suami Saat Hendak Salat Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Tinggal di Hotel Selama Ini, Ternyata Eks Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon Seorang Bandar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PECATAN-POLISI-JADI-BANDAR-NARKOBA.jpg)