Berita Viral

SOSOK Irawati Puteri Disebut Langgar Perjanjian Beasiswa LPDP, Minta Publik Hubungi Pengacaranya

Irawati Puteri penerima bea siswa LPDP ogah menanggapi tudingan ada ketidaktransparanan dalam seleksinya waktu itu. 

TRIBUN MEDAN
Irawati Puteri menegaskan, hingga kini belum ada klaim formal yang diajukan melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh tim hukumnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Irawati Puteri penerima beasiswa LPDP ogah menanggapi tudingan ada ketidaktransparanan dalam seleksinya waktu itu. 

Ia hanya ingin menanggapi pertanyaan secara resmi. 

Namun, ia memastikan kuasa hukumnya belum membuka jalur resmi untuk menanggapi pertanyaan publik. 

Ia juga menyatakan telah membuka ruang diskusi sejak pertengahan Maret melalui berbagai mekanisme, mulai dari komunikasi langsung, pengajuan dokumen, hingga pertemuan tatap muka.

“Saya membuka ruang diskusi sejak pertengahan Maret. Namun hingga saat ini belum ada klaim yang masuk. Saya ingin memastikan setiap isu dapat diverifikasi dan diproses melalui mekanisme yang tepat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/4/2026)

Sebelumnya, sosok alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Irawati Puteri menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah tuduhan di media sosial terkait dugaan pelanggaran kewajiban sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta isu integritas dalam proses seleksi akademik.

Kontroversi tersebut mencuat melalui unggahan akun @kawalirawatiputeri yang menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan Irawati.

Unggahan tersebut memuat tudingan, dugaan ketidakjujuran dalam proses seleksi beasiswa yang tidak menunjukkan jejak negatif yang pernah dialami saat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Law Debating Society (ILDS) FHUI.

Irawati menambahkan, sejak awal memilih menempuh jalur resmi dan tidak merespons narasi yang berkembang di media sosial.

Meski demikian, Irawati tetap membuka kesempatan bagi pihak mana pun yang ingin menyampaikan informasi secara langsung dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait sejumlah narasi yang menyebut keterlibatan institusi seperti Stanford Law School, Irawati menegaskan bahwa tidak ada proses formal yang sedang berjalan.

Ia mengaku terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi.

Irawati juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi, terutama di ruang digital.

 Ia berharap publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap mengedepankan verifikasi.

“Saya meminta maaf bila ada hal yang tidak perlu terjadi. Mari kita bijak menyikapi informasi. Saya juga berharap hal ini tidak mengurangi semangat generasi muda untuk terus berkarya,” katanya.

Dalam momentum Hari Kartini, Irawati turut mendorong perempuan untuk tetap percaya diri dalam mengejar aspirasi dan berkontribusi bagi bangsa

Wamen Stella minta aturan LPDP dievaluasi

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Stella Christie, Ph.D, melontarkan gagasan baru terkait polemik kewajiban pulang bagi penerima beasiswa LPDP.

Dalam wawancara bersama Hotman Paris di Hotroom Metro TV, Rabu (25/2/2026), Stella menilai aturan wajib pulang (2n+1) saat ini belum tentu menjadi cara paling optimal bagi negara untuk mendapatkan untung.

Stella secara berani meminta Indonesia bercermin pada kesuksesan India yang berhasil menguasai posisi puncak perusahaan dunia tanpa harus memaksa warganya pulang secara fisik.

Menurut Stella, indikator keberhasilan investasi pendidikan negara bukan terletak pada kehadiran fisik alumni di tanah air, melainkan pada seberapa besar pengaruh yang mereka ciptakan di kancah global.

"Kita lihat fakta mengapa banyak orang India jadi CEO ternama. Setelah sukses, mereka memberikan pekerjaan dan membawa investasi asing ke negaranya. Jika seseorang di luar negeri punya posisi berpengaruh, manfaatnya bagi Indonesia bisa jauh lebih besar," ungkap Stella.

Ia menekankan bahwa jika tujuan beasiswa adalah meningkatkan human capital, maka membiarkan talenta terbaik Indonesia menjadi "pemain global" di universitas top atau perusahaan internasional justru memberikan keuntungan strategis (ROI) yang lebih tinggi.

Profesor lulusan Harvard ini juga menyatakan ketidaksetujuannya jika alumni LPDP menuntut pemerintah menyediakan lapangan kerja saat mereka pulang.

Bagi Stella, beasiswa adalah "alat" atau fasilitas untuk memperbaiki diri agar menjadi individu yang bernilai tinggi.

"Sia-sia saja kalau sudah dikasih beasiswa tapi tetap harus disediakan pekerjaan. Seharusnya mereka yang membawa nilai tambah. Saya tidak mengatakan aturan wajib pulang itu salah, tapi secara data, ini belum menghasilkan hasil yang optimal bagi negara," tegasnya.

Sebagai solusi, Stella mengusulkan skema pengabdian yang dimulai sejak masa kuliah, bukan menunggu lulus.

"Wajibkan mereka berkontribusi kepada individu konkret, misalnya mengajar adik kelas di SMA asal, atau membimbing mahasiswa di universitas lamanya secara rutin meski mereka di luar negeri," tambahnya.

Menurut Stella, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar “harus pulang atau tidak”, melainkan “apa tujuan utama kebijakan tersebut?”

"Kalau tujuan beasiswa kita adalah meningkatkan kemampuan human capital setiap orang Indonesia, maka pulang bukan satu-satunya jawaban,” tegasnya.

Baginya, yang lebih penting adalah bagaimana mengoptimalkan potensi individu agar investasi negara benar-benar kembali (return of investment).

Dalam konteks ini, ia menyinggung fenomena diaspora India yang banyak menduduki posisi CEO perusahaan global.

India, kata Stella, berhasil memanfaatkan diaspora sebagai kekuatan ekonomi.

Banyak profesional India di luar negeri membawa investasi, jaringan, dan reputasi global kembali ke negaranya.

“Faktanya, jika seseorang sukses di luar dan punya posisi berpengaruh, dampaknya bisa sangat besar bagi negara asal,” katanya.

Aturan 2n+1 Tidak Salah, Tapi Belum Tentu Optimal

Ketika ditanya apakah aturan wajib pulang LPDP merupakan kebijakan yang salah, Stella tidak menyebutnya keliru. Namun ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi berbasis data.

“Saya tidak mengatakan ini salah. Tapi menurut saya, secara data belum tentu menghasilkan yang paling optimal. Kita ingin uang negara kembali. Pertanyaannya, bagaimana cara paling optimal mendapatkannya?” jelasnya.

Ia mencontohkan kontribusi ilmuwan diaspora Indonesia di luar negeri yang membuka akses mahasiswa Indonesia ke universitas top dunia, membangun kolaborasi riset internasional, hingga menghasilkan publikasi bereputasi global.

Menurutnya, pengalaman global (jam terbang internasional) merupakan faktor penting dalam membangun kapasitas SDM unggul.

Redefinisi Pengabdian: Dari Negara ke Individu

Salah satu gagasan segar yang disampaikan Stella adalah redefinisi konsep “pengabdian”.

Selama ini, pengabdian sering dimaknai secara abstrak kepada negara atau institusi.

Padahal, kata dia, negara terdiri dari individu-individu konkret.

Baca juga: Geram, Dirut LPDP Sudarto Tegas ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak Rakyat, Jaga Etika dan Nasionalisme

Ia mengusulkan agar penerima beasiswa diwajibkan memberi kontribusi nyata secara berkala, bahkan sejak masa studi, misalnya dengan membimbing adik kelas, membantu sekolah asal, membuka jejaring internasional, atau berbagi pengalaman kepada mahasiswa di kampung halaman.

“Kontribusi itu jangan abstrak kepada negara, tapi kepada individu nyata — adik kelasmu, sekolahmu, kotamu,” ujarnya.

Model ini dinilai lebih membangun keterikatan emosional dan tanggung jawab sosial dibanding sekadar kewajiban administratif untuk kembali.

Data 600 Penerima dan 40 Tak Pulang: Perlu Bercermin

Menanggapi data sekitar 600 penerima LPDP dengan 40 orang tidak kembali, Stella menilai angka tersebut perlu dianalisis secara komprehensif.

“Kenapa mereka tidak mau pulang? Ini data yang harus membuat kita bercermin. Apa sebenarnya yang kita inginkan dari kebijakan pulang itu?” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pulang otomatis mempersempit pasar kerja global yang sebelumnya lebih luas bagi para lulusan universitas luar negeri.

Jika ekosistem dalam negeri belum siap menyerap talenta global atau belum mampu memberi ruang pengaruh yang signifikan, maka potensi SDM unggul bisa tidak termanfaatkan secara optimal.

Nasionalisme dan Pilihan Identitas

Dalam wawancara tersebut, Stella juga menyinggung isu nasionalisme.

Ia mengisahkan bahwa anaknya yang lahir di Amerika Serikat otomatis memiliki paspor AS dan Polandia (karena ayahnya warga Polandia). Namun ia memperjuangkan agar anaknya juga mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

“Anak saya harus punya pilihan dan harus bangga bahwa dia punya Indonesia,” ujarnya.

Pesannya jelas: nasionalisme tidak identik dengan pembatasan pilihan, melainkan pemberian ruang bagi individu untuk menentukan kontribusinya secara sadar.

Pandangan Stella mencerminkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan SDM global.

Di era kompetisi talenta dunia, negara-negara maju tidak lagi hanya fokus pada repatriasi, tetapi membangun strategi diaspora yang adaptif dan berbasis dampak.

Alih-alih “wajib pulang”, pendekatan yang lebih visioner adalah “wajib berdampak”.

Indonesia, dengan investasi besar pada beasiswa LPDP, dihadapkan pada pilihan kebijakan: mempertahankan pendekatan administratif berbasis lokasi, atau membangun ekosistem kontribusi global berbasis pengaruh.

Jika tujuan akhirnya adalah peningkatan kapasitas bangsa, maka ukuran keberhasilan bukan sekadar keberadaan fisik alumni di tanah air, melainkan sejauh mana mereka meningkatkan reputasi, jaringan, investasi, dan kualitas SDM Indonesia di panggung dunia.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved