Berita Viral
Beda dengan Partai Lain, Golkar Nilai Usulan KPK terkait Parpol Sangat Cerdas dan Selaras UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan wacana reformasi sistem politik Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulirkan wacana reformasi sistem politik Indonesia.
Usulan ini lahir dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK 2025 yang menemukan lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai politik.
KPK menilai, kelemahan tersebut menjadi pintu masuk praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden dan DPR, KPK mengajukan tiga rekomendasi utama: revisi regulasi Pemilu dan Pilkada, revisi UU Partai Politik, serta pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode, serta penguatan kaderisasi internal sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Langkah ini dianggap sebagai strategi pencegahan korupsi dari hulu, sekaligus memperkuat demokrasi melalui tata kelola partai yang transparan dan akuntabel.
Namun, usulan tersebut memicu respons beragam dari partai politik.
NasDem: Menolak Tegas
Partai NasDem menilai usulan KPK melampaui kewenangan.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum adalah hak internal partai.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Bagi NasDem, mekanisme kepemimpinan adalah urusan internal yang tidak boleh diintervensi lembaga lain.
PAN: KPK Jangan Masuk Ranah Partai
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan KPK sebaiknya fokus pada pencegahan dan penegakan hukum, bukan mengatur internal partai.
Menurutnya, masa jabatan ketua umum adalah kewenangan masing-masing partai.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tegasnya.
PKS: Momentum Reformasi Politik
Berbeda dengan NasDem dan PAN, PKS justru melihat usulan KPK sebagai momentum penting untuk memperkuat institusionalisasi partai.
Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan masa jabatan dapat mendorong sirkulasi elite yang sehat.
“Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat,” ujarnya.
PKS bahkan mencontohkan bahwa mereka telah lebih dulu menerapkan pembatasan jabatan dalam AD/ART internal.
Namun, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan harus dilakukan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
PDIP: Mendukung Sebagian, Ada Perbedaan Pandangan
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut partainya sudah menerapkan sebagian tata kelola yang diusulkan KPK, terutama di tingkat pusat.
PDIP bahkan memperoleh penghargaan ISO untuk tata kelola organisasi.
Namun, Andreas mengingatkan bahwa pengelolaan partai berbeda dengan pemerintahan atau bisnis, sehingga perlu pengawasan independen seperti Bawaslu.
Sebaliknya, politikus PDIP Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan.
Ia menyebut usulan tersebut inkonstitusional karena partai politik adalah organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal.
Romli khawatir usulan ini bisa disalahgunakan pemerintah untuk melemahkan lawan politik.
Golkar: Mendukung Penuh
Golkar tampil berbeda dengan partai lain.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyebut usulan KPK “sangat cerdas dan selaras UUD 1945.”
Menurutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden harus berasal dari kader partai politik, sesuai desain ketatanegaraan Indonesia.
Irawan menilai munculnya figur non-kader dalam kontestasi politik nasional adalah anomali.
“Justru merupakan anomali politik jika yang menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden bukan kader partai politik,” ujarnya.
Golkar menekankan pentingnya kaderisasi berkelanjutan agar partai tidak hanya menjadi kendaraan politik, tetapi juga lembaga pencetak pemimpin nasional.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: ISI LENGKAP 3 Rekomendasi Reformasi Politik KPK ke Prabowo, Nasdem Minta KPK Jangan Urusi Parpol
Baca juga: Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Golkar Nilai Usulan KPK terkait Parpol Sangat Cerd
Golkar Nilai Usulan KPK Selaras UUD 1945
Ketua Umum Partai
kpk usul ketum parpol dua periode
Dua Periode
| Rekrutmen Tamtama PK TNI AL Gelombang III 2026: Dibuka sejak 7 April hingga 30 Juli |
|
|---|
| Jaringan Narkoba Eks Kanit Polresta Ambon Terbongkar, Kurun 4 Tahun Sudah 3 Kali Ditangkap |
|
|---|
| Alasan Daycare Little Aresha Tega Telanjangi Bayi Lalu Tangan Kakinya Diikat di Pintu: Ogah Repot |
|
|---|
| BURSA KSAL: Sosok Irvansyah dan Agus Hariadi Mencuat di Panggung Suksesi TNI AL |
|
|---|
| Ahmad Dhani Tuai Banyak Hujatan di Hari Pernikahan El Rumi Usai Singgung Cara Didik Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Delapan-hakim-MK-bakal-memutuskan-hasil-sidang-sengketa-Pilpres-2024.jpg)