Berita Viral

Beda dengan Partai Lain, Golkar Nilai Usulan KPK terkait Parpol Sangat Cerdas dan Selaras UUD 1945

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulirkan wacana reformasi sistem politik Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Delapan hakim MK bakal memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tegasnya.

PKS: Momentum Reformasi Politik

Berbeda dengan NasDem dan PAN, PKS justru melihat usulan KPK sebagai momentum penting untuk memperkuat institusionalisasi partai.

Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai pembatasan masa jabatan dapat mendorong sirkulasi elite yang sehat.

“Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat,” ujarnya.

PKS bahkan mencontohkan bahwa mereka telah lebih dulu menerapkan pembatasan jabatan dalam AD/ART internal.

Namun, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan harus dilakukan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

PDIP: Mendukung Sebagian, Ada Perbedaan Pandangan

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut partainya sudah menerapkan sebagian tata kelola yang diusulkan KPK, terutama di tingkat pusat.

PDIP bahkan memperoleh penghargaan ISO untuk tata kelola organisasi.

Namun, Andreas mengingatkan bahwa pengelolaan partai berbeda dengan pemerintahan atau bisnis, sehingga perlu pengawasan independen seperti Bawaslu.

Sebaliknya, politikus PDIP Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan.

Ia menyebut usulan tersebut inkonstitusional karena partai politik adalah organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal.

Romli khawatir usulan ini bisa disalahgunakan pemerintah untuk melemahkan lawan politik.

Golkar: Mendukung Penuh

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved