Berita Viral
DAFTAR 13 Tersangka Kasus Anak di Daycare Little Aresha, Langsung Ditahan, Ternyata tak Berizin
Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal.
Polda DIY bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa para tersangka yang terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh langsung menjalani penahanan.
"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan.
Baca juga: Skandal Anggota DPRD Cirebon Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Polisi Temukan Bukti-bukti
Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Pihaknya juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyidikan.
Data kepolisian menunjukkan skala kekerasan yang cukup memprihatinkan.
Dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak teridentifikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.
Mayoritas korban berada di rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0-3 bulan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menuturkan bahwa tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak. Luka di tubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu,” tutur Adrian.
Berdasarkan kesaksian orang tua, para korban mengalami luka yang serupa, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.
Bahkan, mayoritas anak di daycare tersebut dikonfirmasi mengalami infeksi paru-paru atau pneumonia.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama UPT PPA telah membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service.
Hal ini dilakukan karena selama ini pengelola daycare menutup akses komunikasi antar orang tua dengan meniadakan grup WhatsApp.
Mulai Senin (27/4/2026), tim akan melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi para korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PILU-Anak-di-Daycare-Little-Aresha-Diduga-Alami-Kekerasan-Foto-Kaki-Terikat-Viral-Ada-yang-Luka.jpg)