Berita Viral
DAFTAR 13 Tersangka Kasus Anak di Daycare Little Aresha, Langsung Ditahan, Ternyata tak Berizin
Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 13 tersangka kasus anak di Daycare Little Aresha.
Para tersangka langsung ditahan.
Belakangan terkuak pula bahwa tempat penitipan anak ini ternyata tak berizin.
Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Program MBG Sebagai Langkah Tepat untuk Hadapi Tantangan Global di Masa Depan
Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik.
Mereka adala dua kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga pengasuh.
Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal.
Baca juga: LIVE SCORE Hasil AC Milan Vs Juventus, Cek Hasil Cepat Liga Italia di Sini, Live Jam 01.45 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut.
“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Senin (20/4/2026).
Laporan bermula dari seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026.
Saksi pelapor tersebut mengaku melihat langsung praktik kekerasan terhadap anak di dalam daycare.
Sebelum mengundurkan diri (resign), ia sempat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPAID Yogyakarta.
"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026).
Setelah koordinasi lintas instansi, tim gabungan Polresta Yogyakarta akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026).
Baca juga: PILU 22 Pelajar SMP di Indramayu Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya Saat Ekskul, Pelaku Kabur
Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam untuk mengamankan bukti tambahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PILU-Anak-di-Daycare-Little-Aresha-Diduga-Alami-Kekerasan-Foto-Kaki-Terikat-Viral-Ada-yang-Luka.jpg)