Berita Viral

Skandal Anggota DPRD Cirebon Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Polisi Temukan Bukti-bukti

Eko menegaskan kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERSELINGKUHAN: Ilustrasi selingkuh. Skandal dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya sedang dalam proses penyelidikan 

TRIBUN-MEDAN.com - Skandal dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya sedang dalam proses penyelidikan. Polisi telah kumpulkan bukti-buktinya.

Saat ini aparat kepolisian telah memeriksa dua orang saksi. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memastikan laporan terkait kasus ini telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Cole Allen Mau Buat Tragedi Nasional Tembak Trump, Secret Service Ungkap Cara Lumpuhkannya

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk HSG sebagai pihak terlapor.

“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.

Meski demikian, Eko menegaskan kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.

Ia juga menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini masih terbatas.

“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.

Baca juga: Pengasuh Daycare Little Aresha Tega Ikat Kaki dan Tangan Agar Tak Mau Repot, Jumlah Anak Overload

Laporan Kuasa Hukum Kades dan Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan pejabat daerah dan berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian berujung ke ranah hukum.

Kuasa hukum pihak Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah indikasi awal terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.

Namun, ia menegaskan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved