Berita Viral

Pengasuh Daycare Little Aresha Tega Ikat Kaki dan Tangan Agar Tak Mau Repot, Jumlah Anak Overload

Eva menyebut jumlah anak yang ditangani Little Aresha terlalu banyak sehingga overload.

Tribunjogja.com/Miftahul Huda
TIDUR KAKI TERIKAT - Kolase daycare digerebek Polresta Yogyakarta dan bayi bayi tanpa baju terikat tali dugaan kekerasan penitipan anak. Salah satu wali murid berinisial HF, tak menyangka bahwa para pengasuh daycare tersebut bertindak keji kepada anak-anak. 

Salah satu wali murid, Hita, mengaku tidak pernah membayangkan kondisi sebenarnya di dalam daycare berbeda jauh dari yang dijanjikan. Dia baru mengetahui fakta tersebut setelah penggerebekan dilakukan aparat kepolisian. 

Baca juga: Warga Sunggal Berusia 18 Tahun di Diringkus Polisi di Binjai, Terlibat Jaringan Narkoba Antar Kota

“Kami diperlihatkan video dan foto, lalu dipersilakan masuk ke dalam. Ternyata fasilitasnya tidak sesuai dengan brosur yang ditawarkan,” ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja, Minggu (26/4/2026).

Menurut Hita, sejak awal pihak daycare menjanjikan berbagai fasilitas pendukung tumbuh kembang anak, mulai dari ruangan ber-AC, tempat tidur, hingga mainan edukatif. 

Namun kenyataannya, kondisi di lapangan jauh dari ekspektasi tersebut. “Yang dijelaskan lengkap, ada AC, kasur, mainan, bahkan makan dan mandi. Tapi kenyataannya tanpa AC, tanpa kasur, hanya matras puzzle,” katanya.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).

Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut.

Kombes Eva Guna Pandia berkata bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. Rinciannya adalah 1 orang kepala yayasan Little Aresha, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved