Sumut Terkini

Warga Sunggal Berusia 18 Tahun di Diringkus Polisi di Binjai, Terlibat Jaringan Narkoba Antar Kota

Adapun identitas tersangka berinisial JTS (18). Tersangka diringkus pada, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
NARKOBA - Tersangka narkoba dan barang bukti sabu serta ganja, diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Minggu (26/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pasrah saat diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Adapun identitas tersangka berinisial JTS (18). Tersangka diringkus pada, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. 

Informasi yang diperoleh, JTS merupakan jaringan narkoba antar kota yang siap antarkan pesanan sesuai jumlah orderan yang dipesan. 

"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat. Personel saya perintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Minggu (26/4/2026). 

Lanjut Ismail, tersangka JTS diringkus di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka JTS berupa dua plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan derat bruto 1,50 gram, lima paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4,86 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna (tempat menyimpan sabu), dan satu bungkus rokok merek Helium (tempat menyimpan daun ganja)," kata Ismail. 

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No 1 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved