Berita Viral
Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi di Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Kenapa?
Dalam peragaan tersebut, Hotman menyoroti bagaimana ketiga oknum ini membantu memindahkan korban.
Akhirnya, tersangka Indra ditemani saksi MIS datang menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi atau tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Tercatat ada 15 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka di lokasi tersebut.
Lokasi Pertama di Kebun Kopi
Mereka bersama korban menuju ke lokasi kedua, yang berada di RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Di lokasi ini tersangka melakukan reka adegan saat mengajak korban ke rumah kontrakan tersebut.
Baca juga: Anggota Geng Motor di Deli Serdang Merengek hingga Babak Belur Digebuki Massa, Tertinggal Gerombolan
Di sana terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap korban..
Lokasi Kedua di Arizona
Setelah kejadian tersebut, tersangka Samson serta tiga orang saksi yang juga anggota polisi inisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban CA ke TKP Kedua di kawasan Arizona.
Mereka mendatangi kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga oknum anggota polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dipenjara karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Kini Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas
Di TKP ini terungkap, bahwa tiga orang saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu menggendong atau membawa korban ke dalam kontrakan tersangka Nabil.
Sempat Diingatkan Rekan
Saat tiba di rumah kontrakan tersangka Nabil, yang membuka pintu rumah adalah FA yang juga anggota Polri.
Saat membuka pintu, saksi FA melihat korban sudah digotong oleh tiga orang yakni saksi MIS, VI, HAMZ.
Saat itu, saksi FA sempat menghadap mereka dan berkata "Samping rumah kami ini masjid, bang," kata dia.
Namun para pelaku tak menghiraukan ucapan saksi FA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/REKONSTRUKSI-2-Polisi-Rudapaksa-Remaja-di-Jambi-Sempat-Diingatkan-Rekan-Samping-Rumah-Kami-Masjid.jpg)