Berita Viral

Dipenjara karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Kini Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Aipda Robig dipindahkan ke Nusakambangan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara. 

via kompas
DIPINDAH: Aipda Robig Zainudin (tengah)saat digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Kini ia diduga menggendalikan narkoba dari dalam Lapas hingga dipindahkan ke Nusakambangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Dipenjara karena tembak siswa SMK, Aipda Robig kini diduga kendalikan narkoba dari dalam lapas.

Kini Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (24/4/2026).

Robig sempat jadi sorotan usai melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.

Baca juga: 5 Zodiakyang Hoki dalam Hal Asmara dan Keuangan pada 26 April 2026

Insiden penembakan oleh oknum polisi tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. 

Korban ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin dengan alasan diduga melakukan penyerangan saat polisi hendak membubarkan tawuran pelajar.

Akibat tindakan itu, Aipda RZ ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Baca juga: Resep Semur Ayam Tahu Empuk dan Meresap, Rahasia Masakan Rumahan Lezat

Dalam penjara ia kembali berulah. 

Robig diketahui positif narkoba. 

Bahkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara. 

Dalam pemeriksaan sebelum dipindahkan, Robig dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

DIPECAT: Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com)
DIPECAT: Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com) (via kompas)


 
Langkah ini diambil oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai respons atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan bahwa selain Robig, ada warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat (24/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Resep Kari Ayam Jawa, Hidangan Sederhana yang Kaya Rempah

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 serta merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.

Kronologi

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved