Berita Viral
Dipenjara karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Kini Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas
Aipda Robig dipindahkan ke Nusakambangan terkait dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Dipenjara karena tembak siswa SMK, Aipda Robig kini diduga kendalikan narkoba dari dalam lapas.
Kini Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (24/4/2026).
Robig sempat jadi sorotan usai melakukan penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.
Baca juga: 5 Zodiakyang Hoki dalam Hal Asmara dan Keuangan pada 26 April 2026
Insiden penembakan oleh oknum polisi tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
Korban ditembak di bagian pinggul oleh Aipda Robig Zaenudin dengan alasan diduga melakukan penyerangan saat polisi hendak membubarkan tawuran pelajar.
Akibat tindakan itu, Aipda RZ ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jawa Tengah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Resep Semur Ayam Tahu Empuk dan Meresap, Rahasia Masakan Rumahan Lezat
Dalam penjara ia kembali berulah.
Robig diketahui positif narkoba.
Bahkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam penjara.
Dalam pemeriksaan sebelum dipindahkan, Robig dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Langkah ini diambil oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang sebagai respons atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan bahwa selain Robig, ada warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat (24/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Resep Kari Ayam Jawa, Hidangan Sederhana yang Kaya Rempah
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 serta merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.
Kronologi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aipda-Robig-Zainudin-dipecat.jpg)