Berita Viral
Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi di Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Kenapa?
Dalam peragaan tersebut, Hotman menyoroti bagaimana ketiga oknum ini membantu memindahkan korban.
"3 polisi yang dihukum cuma kode etik di rekonstruksi: 3 oknum ini antar ke TKP pertama dan diperkos…. oknum polisi lain! Lanjut 3 oknum yg cuma dihukum kode etik yg angkat korban ke TKP ke-2 diperkos …. polisi lain! Kenapa cuma hukuman kode etik?" tulis Hotman Paris melalui akun Instagram resminya, Sabtu (25/4/2026).
Ia berargumen bahwa jika tidak ada peran dari ketiga oknum yang mengantar dan menggotong korban ke lokasi kedua, maka tindak pidana pemerkosaan di TKP tersebut mungkin tidak akan terjadi.
Hotman merasa sanksi kode etik tidaklah cukup mengingat dampak fatal yang dialami korban.
Rekonstruksi
Rekonstruksi 2 polisi rudapaksa remaja di Jambi digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Dalam rekonstruksi itu, empat tersangka menjalani 41 adegan
Terungkap pula, rekan pelaku yang tinggal di kontran yang sama sempat mengingatkan para pelaku sebelum beraksi.
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur Oleh WNA, Polisi Tunggu Korban Bicara
Namun peringatan itu diabaikan.
Pelaku tetap merudapaksa perempuan 18 tahun itu.
Adapun tersangka adalah Samson Pardamean dan Nabil Ijlal, Kristin, dan Indra.
Samson dan Nabil yang melakukan aksi pemerkosaan itu sudah dipecat dari Polri.
Baca juga: Penataan Kabel-kabel Udara di Lubuk Pakam Mulai Dikerjakan di 5 Ruas Jalan sepanjang 3,8 Kilometer
Dalam rekonstruksi itu, pelaku memeragakan adegan dari bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda.
Pada Rabu (12/11/2025) tersangka Indra bertemu dengan korban.
Sebelumnya tersangka menawarkan untuk mengantar korban CA pulang ke rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/REKONSTRUKSI-2-Polisi-Rudapaksa-Remaja-di-Jambi-Sempat-Diingatkan-Rekan-Samping-Rumah-Kami-Masjid.jpg)