Berita Nasional

Akhirnya Jokowi Pastikan Hadir di Persidangan, Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum akan dijalani secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.

ISTIMEWA
ISU IJAZAH JOKOWI - Narasi dugaan ijazah Joko Widodo dicetak ulang di Pasar Pramuka tahun 2012 saat maju Pilgub DKI kini jadi sorotan. 

Pada tahap inilah dokumen seperti ijazah kemungkinan besar akan diperlihatkan dan diverifikasi.

Kasus Dipastikan Berlanjut ke Persidangan

Selain memastikan kehadiran Jokowi, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah terkait ijazah ini akan terus dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. Keputusan ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum.

Yakup menilai bahwa penyelesaian di luar pengadilan tidak akan memberikan kejelasan yang dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan hingga tuntas.

“Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa persidangan merupakan forum resmi untuk menguji kebenaran secara objektif, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.

“Kalau terus berdebat di media, yang dirugikan masyarakat. Dengan persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi,” jelasnya.

Perkiraan Jadwal Sidang 1–2 Bulan ke Depan

Terkait jadwal persidangan, pihak kuasa hukum memperkirakan proses tersebut akan segera berlangsung dalam waktu dekat. Hal ini didasarkan pada status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.

“Kami masih menunggu jadwal dari kejaksaan. Namun karena berkas sudah lengkap, harapannya satu hingga dua bulan ke depan sidang sudah bisa digelar,” kata Yakup.

Refly Harun Minta Kasus Ijazah Dihentikan tapi Ogah Minta Maaf, Begini Reaksi Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa, Refly Harun meminta agar kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan tanpa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa tindakan mereka mesti dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau minta berhenti bukan ke kami. Minta berhenti salah satu bisa mengajukan RJ ke penyidik itu pun belum tentu disetujui. Semua tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Yakup  saat ditemui usai menemui Jokowi di kediaman, Sabtu (25/4/2026).

Sebelum kasus ini diproses secara hukum, pihaknya sudah beberapa kali meminta agar para tersangka menarik ucapannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved