Berita Viral

Profil dan Biodata Kopral Rico Pramudia Gugur di Lebanon Selatan

Kopral Rico Pramudia, prajurit TNI berusia 31 tahun, gugur saat menjalankan misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/X UNIFIL @UNIFIL_
UNIFIL menyesalkan meninggalnya Kopral Rico Pramudia setelah terluka parah dalam ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas di Adchit Al Qusayr pada malam tanggal 29 Maret 2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kopral Rico Pramudia, prajurit TNI berusia 31 tahun, gugur saat menjalankan misi perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon.

Ia meninggal dunia pada Jumat, 24 April 2026 di Beirut setelah hampir sebulan kritis akibat ledakan proyektil yang menghantam pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr.

Profil dan Biodata Kopral Rico Pramudia

  • Nama Lengkap: Rico Pramudia
  • Pangkat: Kopral Kepala (Kopka) / Prajurit Kepala (Praka) – terdapat perbedaan penyebutan di beberapa sumber, namun status resmi UNIFIL menyebutnya sebagai Kopral Kepala
  • Usia: 31 tahun
  • Kesatuan: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL)
  • Tugas: Pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon Selatan
  • Tempat Gugur: Rumah sakit di Beirut, Lebanon
  • Tanggal Gugur: Jumat, 24 April 2026
  • Penyebab: Luka parah akibat ledakan proyektil yang menghantam pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026
Prajurit TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL, Kopral Rico Pramudia, gugur di Lebanon. (Dok Istimewa)
Prajurit TNI yang tergabung dalam misi UNIFIL, Kopral Rico Pramudia, gugur di Lebanon. (Dok Istimewa)

Kronologi Kejadian:

  • 29 Maret 2026: Pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr terkena serangan proyektil. Rico mengalami luka kritis.
  • Akhir Maret – April 2026: Dirawat intensif di rumah sakit Beirut hampir sebulan.
  • 24 April 2026: Dinyatakan meninggal dunia setelah kondisi kritis tidak tertolong.
  • Rico adalah prajurit TNI keempat yang gugur di Lebanon dalam kurun Maret–April 2026.

Tiga prajurit sebelumnya:

Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar

Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan

Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon

UNIFIL menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

"UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan kolega Kopral Pramudia serta Tentara Indonesia dan Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini," demikian pernyataan UNIFIL.

"Kami menuntut dari semua pihak agar mereka menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat," lanjut pernyataan tersebut.

UNIFIL kembali menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. 

"UNIFIL menyesalkan meninggalnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang terluka parah setelah ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas di Adchit Al Qusayr pada malam tanggal 29 Maret 2026,"tulis akun X UNIFIL @UNIFIL_ 

(*/tribunmedan.com)

Baca juga: TNI Berduka Lagi, Kopral Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Sempat Kritis Akibat Kena Ledakan Proyektil

Baca juga: SEBANYAK 254 Orang Tewas Terkena Serangan Rudal Israel, Lebanon Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved