Berita Viral
PENYEBAB Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap, Harta Kekayaan Disita
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan aparat.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana, aset, maupun keterkaitan lain yang dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh, sekaligus memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut terlibat.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca juga: VIRAL di Menu MBG Ditemukan Belatung, Apa Tindakan BGN?
Dalam hal ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Koh Erwin.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” tuturnya.
Koh Erwin Diciduk di Tanjungbalai
Sebelumnya bandar narkoba KE alias Koh Erwin, pemasok narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut).
Upaya pelariannya ke Malaysia yang dibantu 2 orang digagalkan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Polisi meringkus ketiganya.
KE alias Koh Erwin, ditengarai sebagai bandar narkoba memasok sabu hingga uang ke Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai kapolres.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.
"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan saat ini Koh Erwin tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, Eko menyebut dalam proses penangkapan itu penyidik juga turut menangkap dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-Narkoba-Koh-Erwin.jpg)