Berita Viral

VIRAL Isu Dana Himbara Digunakan untuk Program MBG, Ini Penjelasan OJK

OJK merespons narasi di media sosial yang mengimbau masyarakat mewaspadai dana di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Editor: AbdiTumanggor
IST
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons narasi di media sosial yang mengimbau masyarakat mewaspadai dana di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Narasi tersebut diunggah akun Instagram @kementrian**********.

Unggahan itu menyebut dana di bank Himbara berpotensi dipakai untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Akun tersebut juga menyinggung kondisi kas negara.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) disebut tersisa Rp 120 triliun dari sebelumnya Rp 420 triliun.

"Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun, yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai buat MBG!" tulis akun tersebut. 

Tanggapan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan tidak ada kewajiban bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke program pemerintah, termasuk MBG. 

"Enggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-prioritas pemerintah," ujar Dian, Jumat (24/4/2026).

Dana yang dikelola bank sebagian besar berasal dari simpanan masyarakat.

Keputusan penyaluran kredit menjadi ranah bisnis masing-masing bank.

Bank tetap mengikuti ketentuan regulator. OJK sedang menyusun aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan ikut mendukung program prioritas. 

"Tapi tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.

Dian menilai kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit. Penyaluran tetap harus mempertimbangkan aspek bisnis dan manajemen risiko. 

Masyarakat diminta tidak terpancing isu yang beredar.

Pengelolaan dana dilakukan secara hati-hati oleh perbankan.

"Masyarakat agar jangan terpancing dgn isu-isu yang tidak bertanggung-jawab ya," imbaunya.

Sebelumnya, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian RBB.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan aturan tersebut dirancang untuk mendorong perbankan lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.

Program tersebut mencakup pembangunan 3 juta rumah, MBG, serta Koperasi Desa Merah Putih.

"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujarnya, Selasa (7/6/2026). 

Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program tersebut.

Setiap bank memiliki kebijakan manajemen risiko masing-masing.

"Enggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Hoaks Dana di Bank Dipakai untuk Program MBG, OJK Pastikan Stabilitas Bank BUMN

Baca juga: NASIB Siswa SLB Pagar Alam Tak Pernah Terima MBG, Padahal Sekolah Sebelah Rutin, Kepsek: Bingung

Artikel telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved