Berita Viral

Hoaks Dana di Bank Dipakai untuk Program MBG, OJK Pastikan Stabilitas Bank BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada aksi penarikan dana secara massal di bank-bank milik negara (BUMN).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
MBG- Sejumlah siswa saat menunjukkan menu MBG pada, Jumat (17/10/2025) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Belakangan ini beredar narasi bohong di media sosial bahwa dana nasabah di bank Himbara akan dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Unggahan di Instagram bahkan menyebut kas negara hanya tersisa Rp120 triliun.

Unggahan ini memicu komentar ribuan warganet, sebagian mengajak menarik dana dari bank.

OJK menegaskan informasi tersebut tidak benar. 

“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/4/2026).

Menurut OJK, penyaluran kredit ke program pemerintah tetap merupakan keputusan bisnis bank, bukan paksaan.

Bank hanya akan menyalurkan kredit jika analisis bisnis menunjukkan keuntungan dan sesuai aturan OJK.

Saat ini OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).

Aturan ini bertujuan memperkuat perencanaan strategis bank agar lebih terarah dan berkelanjutan, termasuk dalam mendukung program pemerintah.

Namun, penyaluran kredit tidak bersifat mandatori dan tidak ada kuota tertentu.

OJK menegaskan keputusan penyaluran kredit tetap mengikuti prinsip kehati-hatian dan analisis kelayakan debitur. Bank harus yakin atas prospek usaha dan kemampuan bayar debitur sebelum menyetujui kredit.

"OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik," pungkas Dian.

Tidak Ada Penarikan Massal

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada aksi penarikan dana secara massal di bank-bank milik negara (BUMN). 

Pernyataan ini muncul setelah beredar ajakan di media sosial yang mendorong masyarakat menarik tabungan akibat rencana pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved