Berita Viral

MOTIF Pria MH 24 Tahun Nekat Bunuh Ibu Tirinya ABF Usia 30 Tahun, Terkuak Dugaan Perselingkuhan

Polisi mengungkap pelaku adalah anak tirinya sendiri, MH (24), menyerang korban dengan celurit karena sakit hati atas dugaan perselingkuhan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/ILUSTRASI/AI
PEMBUNUHAN IBU TIRI: Misteri kematian perempuan berusia 30 tahun yang ditemukan tewas di Jalan Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap pelaku yang merupakan anak tiri korban, MH (24). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus perempuan berinisial ABF (30) ditemukan tewas penuh luka di Jalan Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu malam, 22 April 2026.
  • Polisi mengungkap pelaku adalah anak tirinya sendiri, MH (24), yang menyerang korban dengan celurit karena sakit hati atas dugaan perselingkuhan.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Misteri kematian perempuan berusia 30 tahun yang ditemukan tewas di Jalan Raya Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.

Polisi menangkap pelaku yang merupakan anak tiri korban, MH (24).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan kejadian bermula dari kecemburuan pelaku atas dugaan perselingkuhan korban ABF (30) dengan seorang pria berinisial MS (34).

Hubungan tersebut diketahui oleh MH, yang merupakan anak tiri korban.

“Dari hasil interogasi pada pelaku, aksi tersebut dilakukan karena sakit hati ibu tirinya berselingkuh dengan pria lain. Namun memang niat awalnya sasarannya MS,” ujarnya, Jumat (24/4/2026). 

Peristiwa terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wita, saat korban bersama pria MS dan kakak MS inisial SH, berada di tepi jalan untuk mencari bus.

Saat itu, pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang.

Pria MS dan SH melarikan diri, sementara korban tertinggal. 

Pelaku kemudian menyerang korban dengan membabibuta hingga tewas mengenaskan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri.

Namun sekitar dua jam kemudian, MH menyerahkan diri kepada kepala desa setempat.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Jenazah korban kemudian dievakuasi warga ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto, menyebut korban mengalami luka terbuka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

“Luka-lukanya pada leher, dada, perut dan pinggang. Dari hasil otopsi ada beberapa organ di dalam juga ada yang kena,” katanya.

Ia memastikan penyebab kematian akibat luka serius di bagian leher. 

Kini, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Kasus

Rabu, 22 April 2026 (sekitar pukul 21.00 WIB)

  • Warga Desa Lombang Dajah digegerkan penemuan seorang perempuan berkerudung tergeletak di pinggir jalan dengan luka bacok di tubuh.
  • Korban mengenakan baju hitam, celana jeans biru, dan kerudung cokelat.
  • Di dekat tubuh korban ditemukan boneka Pokémon berwarna kuning dengan bercak darah.

Kronologi Penyerangan

  • Korban ABF bersama MS (34, pria yang diduga selingkuhannya) dan SH (70, kakak MS) sedang menunggu bus di tepi jalan.
  • Pelaku MH (24), anak tiri korban, datang dari arah belakang membawa celurit.
  • MS dan SH berhasil melarikan diri, sementara korban tertinggal.
  • MH menyerang korban hingga meninggal dunia di lokasi.

Setelah Kejadian

  • Pelaku melarikan diri, namun dua jam kemudian menyerahkan diri ke kepala desa setempat.
  • Polisi segera mengamankan MH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Autopsi

  • Dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharto, menyebut korban mengalami luka terbuka akibat senjata tajam di leher, dada, perut, dan pinggang.
  • Penyebab kematian dipastikan akibat luka serius di bagian leher.

Motif

  • MH mengaku sakit hati karena mengetahui ibunya (korban) berselingkuh dengan MS.
  • Niat awal pelaku sebenarnya ingin menyerang MS, namun korban yang menjadi sasaran.

Status Hukum

  • Pelaku dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  • Polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Breaking News: Wanita Misterius Penuh Luka Ditemukan Tewas di Jalan Bangkalan, Ada Boneka Kuning

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved