Berita Viral

KENDALIKAN Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan,

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUN JATENG
Pecatan polisi, Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan, dari Lapas Kelas I Semarang karena diduga mengendalikan jual beli narkoba dari dalam lapas, Kamis (23/4/2026). 

Rekan Gamma yakni A (16) dan S (16) turut menjadi korban luka. Adapun A terluka di dada dan lengan kiri, sementara S mengalami luka tembak di bagian lengan. 

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet. Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelas Aris.

Singkat cerita, momen rekonstruksi perkara digelar pada 30 Desember 2024 di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Berdasarkan hasil rekonstruksi, Robig dinyatakan tidak dalam kondisi terancam ketika melakukan penembakan.

Alhasil, penyidik menganggap Robig telah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action. Komnas HAM pun menyimpulkan tindakan yang dilakukan Robig masuk dalam kategori extra judicial killing.

Dalam sidang vonis, Robig pun dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah atas penembakan terhadap Gamma hingga mengakibatkan korban tewas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Robig dalam sidang yang digelar pada 8 Agustus 2025 lalu. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan," ujar Hakim Ketua, Mira Sendangsari.

Selain sanksi pidana, Robig juga didenda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia divonis melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Tribun Jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Robig Zaenudin Eks Polisi Penembak Pelajar Dipindahkan ke Nusakambangan, Ketahuan Edarkan Narkoba

Baca juga: PADAHAL Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK Ternyata Masih Terima Gaji

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved