Berita Viral

KENDALIKAN Narkoba dari Lapas, Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan,

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUN JATENG
Pecatan polisi, Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan, dari Lapas Kelas I Semarang karena diduga mengendalikan jual beli narkoba dari dalam lapas, Kamis (23/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan.
  • Ia Diduga Kendalikan Narkoba dari Lapas.
  • Robig Zaenudin, Pecatan Polisi.
  • Ia Penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy pada 24 November 2024.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pecatan polisi, Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, dipindah ke Lapas Gladakan, Nusakambangan, dari Lapas Kelas I Semarang karena diduga mengendalikan jual beli narkoba dari dalam lapas.

Robig merupakan pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy pada 24 November 2024.

Dikutip dari Tribun Jateng, hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat serta pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah.

“Sebelumnya kami mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, Kamis (23/4/2026).

Tohari mengungkapkan pemindahan terhadap Robig menjadi wujud respons atas laporan dari masyarakat dan upaya preventif guna mencegah gangguan keamanan di dalam lapas.

Di sisi lain, pemindahan terhadap Robig juga merupakan salah satu kebijakan relokasi 40 warga binaan yang dilaksanakan pada 4 Februari 2026 lalu.

Adapun keputusan itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

"Pemindahan para narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas,” kata dia.

Kilas Balik Kasus Robig

Kasus yang menjerat Robig bermula ketika dirinya berpapasan dengan tiga pelajar SMK yang mengendarai sepeda motor di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 24 November 2024 dini hari sekira pukul 00.20 WIB. 

Salah satu siswa yang berpapasan dengan Robig adalah Gamma. Pada momen itulah, Robig melakukan penembakan dan berujung tewasnya Gamma.

Berdasarkan versi awal, Robig disebut melakukan penembakan sebagai upaya untuk membubarkan tawuran pelajar. Bahkan, kronologi tersebut sempat diamini oleh Kapolrestabes Semarang saat itu, Kombes Irwan Anwar.

Tak cuma itu, Irwan juga mencap Gamma sebagai pelaku tawuran dan anggota gengster. Hal itu disampaikan Irwan saat rapat bersama Komisi III DPR pada 3 Desember 2024 lalu. "Jadi di Kota Semarang itu, setidaknya ada gangster-gangster yang tergabung dalam koalisi," tutur Irwan.

Namun, pada momen yang sama, Kepala Bid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono menyampaikan kronologi berbeda di mana alasan Robig melakukan penembakan bukan karena melerai tawuran tetapi lantaran dipepet. Tanpa tembakan peringatan, Aris mengatakan Robig menembak sebanyak dua kali di mana salah satu pelurunya menembus pinggul Gamma dan berujung tewas akibat pendarahan hebat.

Rekan Gamma yakni A (16) dan S (16) turut menjadi korban luka. Adapun A terluka di dada dan lengan kiri, sementara S mengalami luka tembak di bagian lengan. 

"Motif penembakan yang dilakukan oleh pelanggar karena saat perjalanan pulang ini, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda Robig), jadi kena pepet. Jadi, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan," jelas Aris.

Singkat cerita, momen rekonstruksi perkara digelar pada 30 Desember 2024 di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Berdasarkan hasil rekonstruksi, Robig dinyatakan tidak dalam kondisi terancam ketika melakukan penembakan.

Alhasil, penyidik menganggap Robig telah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action. Komnas HAM pun menyimpulkan tindakan yang dilakukan Robig masuk dalam kategori extra judicial killing.

Dalam sidang vonis, Robig pun dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah atas penembakan terhadap Gamma hingga mengakibatkan korban tewas.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Robig dalam sidang yang digelar pada 8 Agustus 2025 lalu. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan," ujar Hakim Ketua, Mira Sendangsari.

Selain sanksi pidana, Robig juga didenda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia divonis melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Tribun Jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Robig Zaenudin Eks Polisi Penembak Pelajar Dipindahkan ke Nusakambangan, Ketahuan Edarkan Narkoba

Baca juga: PADAHAL Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK Ternyata Masih Terima Gaji

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved