Kasus Narkoba

Ammar Zoni Kecewa tak Terima Divonis 7 Penjara, Resmi Ganti Tim Kuasa Hukum

Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar langsung direspons Ammar Zoni tidak puas.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) 

Dwana optimistis bisa mengupayakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.

Pihaknya bahkan mengaku akan berusaha mengeluarkan Ammar Zoni dari hukuman.

"Ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.

Sebelumnya, saat mendengar putusan Ammar Zoni, Kamelia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ia pun tampak kesal, bahkan menuding vonis 7 tahun penjara tersebut karena dinilai tim kuasa hukum Ammar Zoni saat itu tidak bekerja dengan baik.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka (kuasa hukum Ammar Zoni saat di persidangan) tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ucap Kamelia.

Baca juga: Biro Travel Haji Satu Per Satu Datang Kembalikan Uang ke KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Atletico Madrid vs Arsenal

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved