Kasus Korupsi

Biro Travel Haji Satu Per Satu Datang Kembalikan Uang ke KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji biro travel haji ramai-ramai mengembalikan uang ke KPK

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo 

Faizal juga menambahkan bahwa total dana yang telah dikembalikan oleh berbagai pihak terkait dalam pusaran PT Muhibbah ini telah mencapai sekitar Rp 100 miliar.

Sebagai informasi, skandal megakorupsi ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga secara sepihak memanipulasi komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. 

Kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru diubah menjadi skema 50:50.

Praktik culas ini memuluskan pengisian kuota khusus tanpa antrean nasional, melainkan melalui usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memungut fee percepatan (sandi T0/TX) berkisar USD 2.500 hingga USD 5.000 per jemaah. 

4 Tersangka

GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar

Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah sudah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan,” kata Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Khalid mengaku tidak mengetahui asal muasal uang dari PT Muhibah.

Pendakwah kondang tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan uang tersebut ke KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan kasus kuota haji.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” ujar Khalid. 

“Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” imbuhnya. 

Baca juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Atletico Madrid vs Arsenal

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved