Berita Viral

Robig Zaenudin Eks Polisi Penembak Pelajar Dipindahkan ke Nusakambangan, Ketahuan Edarkan Narkoba

Di balik jeruji besi, Robig Zaenudin mantan anggota Polri yang tembak mati pelajar, ternyata kembali berbuat ulah.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Istimewa Tribun Jateng
Aipda Robig Zaenudin yang tembak pelajar SMK di Semarang. Robig Zaenudin, yang divonis 15 tahun penjara, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terendus mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas I Semarang. 

Ia dinyatakan terbukti dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar Kota Semarang.

Dalam kasus yang terjadi di Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam ini, ada tiga pelajar yang menjadi korban.

Gamma merupakan korban meninggal dunia, sedangkan  dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

Kasus ini menuai kontroversi setelah kepolisian menyebut Gamma dan teman-temannya terlibat tawuran. 

Belakangan terungkap, bahwa keterangan tersebut ternyata tak benar.

Terungkap pula, Robig melepaskan sejumlah tembakan secara beruntun ke arah Gamma dan teman-temannya. 

Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2025, kemudian menghukum Robig selama 15 tahun penjara.

Atas putusan itu, Robig lantas mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 

Selain proses di peradilan, Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robiq juga mengajukan banding atas sanksi PTDH. Namun, banding Robig ditolak lantaran sudah terbukti melakukan perbuatan yang menewaskan pelajar SMK sekaligus merusak citra Polri. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved