Berita Viral

Polda Metro Jaya Uji Lab BB Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Andalkan Digital Forensik Polri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah awal yang dilakukan yakni menguji barang bukti.

Kompas.com
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 
Ringkasan Berita:-Polda Metro Jaya tengah menyelidiki barang bukti potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla
Uji potongan video ceramah dilakukan dengan mengandalkan lab digital forensik milik Polri. 
Sambil berjalan paralel, penyidik pun menyiapkan administrasi penyelidikan (mindik). Baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan pelapor dan saksi yang nantinya akan dijadwalkan.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki barang bukti potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten pada Senin (20/4/2026).

Hal itu terkait laporan terhadap dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah awal yang dilakukan yakni menguji barang bukti.

"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: NASIB Peserta SNBT Penyewa Joki UTBK Demi Lulus Kedokteran, Terancam Blacklist PTN Seumur Hidup

Uji potongan video ceramah dilakukan dengan mengandalkan lab digital forensik milik Polri. 

"Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," ujar Kombes Budi.

 Sambil berjalan paralel, penyidik pun menyiapkan administrasi penyelidikan (mindik).

Baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan pelapor dan saksi yang nantinya akan dijadwalkan.

"Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, saksi dan barang bukti," kata dia.

Respons Terlapor

Ade Armando dan Permadi Arya memberikan keterangan mengenai laporan yang dialamatkan kepada mereka.

Ade mengaku dirinya tidak paham dengan materi laporan yang dilayangkan pelapor.

Baca juga: Seorang ASN Tewas Ditembak dalam Serangan OPM, TNI Bantah OPM Kuasai Kota Dekai

"Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka, kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?" kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dosen UI itu mengaku tidak melakukan pemotongan atau pengeditan video ceramah tersebut.

Yang dilakukan hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.

"Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, saya hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," ujar dia.

Sementara Permadi Arya atau dikenal Abu Janda mengatakan laporan terhadap dirinya memiliki motif tertentu.

Baca juga: Adhisty Zara Terseret, Artis Inisial AZ Diduga Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tak Setuju Lakinya

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ungkap dia.

Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Laporan berkaitan konten video naik di kanal Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.

Saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penghasutan UU ITE tersebut.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum. 

Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.

"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla

Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 243 dan Pasal 130 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jusuf Kalla lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved