Berita Viral

Saiful Bahri Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 10 Kilogram di Medan Divonis 20 Tahun 

Saiful Bahri alias Pon (47 tahun) dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PERKARA NARKOTIKA - Majelis Hakim pada Pengadilan Medan yang diketuai Eliyurita saat membacakan putusan perkara narkotika di ruang Cakra 7, Pengadilan Neger Medan, Rabu (22/4/2026). 

Saat dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.

Barang Bukti

Hasil penggeledahan menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Palembang, sementara Saiful Bahri dijanjikan Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman.

Vonis 20 tahun penjara terhadap Saiful Bahri menunjukkan adanya pertimbangan hakim untuk menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Meski kasus narkotika skala besar biasanya berujung hukuman mati, putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih memberi ruang bagi faktor meringankan.

Namun demikian, vonis ini juga menimbulkan perdebatan apakah hukuman yang lebih ringan dapat melemahkan efek jera bagi jaringan narkotika.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan

Baca juga: Rayap Besi Rusak Puluhan Makam di TPU Tanjung Mulia Hilir, Diduga Demi Beli Sabu

Baca juga: Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu Tangkap Buruh Tani Kasus Sabu di Ruang Sekolah, Dua Pelaku Kabur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved