Berita Viral
Saiful Bahri Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 10 Kilogram di Medan Divonis 20 Tahun
Saiful Bahri alias Pon (47 tahun) dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat dilakukan penindakan, Redi yang berada di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Ia mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Barang Bukti
Hasil penggeledahan menemukan koper berwarna biru di kursi belakang yang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Redi dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Palembang, sementara Saiful Bahri dijanjikan Rp100 juta untuk perannya dalam pengiriman.
Vonis 20 tahun penjara terhadap Saiful Bahri menunjukkan adanya pertimbangan hakim untuk menyeimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Meski kasus narkotika skala besar biasanya berujung hukuman mati, putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih memberi ruang bagi faktor meringankan.
Namun demikian, vonis ini juga menimbulkan perdebatan apakah hukuman yang lebih ringan dapat melemahkan efek jera bagi jaringan narkotika.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan
Baca juga: Rayap Besi Rusak Puluhan Makam di TPU Tanjung Mulia Hilir, Diduga Demi Beli Sabu
Baca juga: Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu Tangkap Buruh Tani Kasus Sabu di Ruang Sekolah, Dua Pelaku Kabur
lolos dari hukuman mati
Kurir Sabu 10 Kilogram di Medan
Kurir Sabu 10 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara
| Polda Metro Jaya Beri Kesempatan kepada Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Perdamaian dengan Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 10 Ilmuwan AS Hilang dan Tewas Misterius: Pemerintahan Trump Hadapi Tekanan Hebat |
|
|---|
| OKNUM PNS Diduga Dalangi Pencurian Puluhan Rel Kereta Api Jombang Lalu Bagi Hasil |
|
|---|
| Tanggapan Pemkab Karo soal Sejumlah Mobil untuk Jaksa yang Dibongkar Hinca Panjaitan di DPR |
|
|---|
| KRONOLOGI Sertu Nur Ichwan Gugur di Lebanon, Mobil yang Ditumpangi Terkena Ranjau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-pada-Pengadilan-Medan-yang-diketuai-Eliyurita-PN-Medan_.jpg)