Berita Viral

Saiful Bahri Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu 10 Kilogram di Medan Divonis 20 Tahun 

Saiful Bahri alias Pon (47 tahun) dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PERKARA NARKOTIKA - Majelis Hakim pada Pengadilan Medan yang diketuai Eliyurita saat membacakan putusan perkara narkotika di ruang Cakra 7, Pengadilan Neger Medan, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Saiful Bahri alias Pon (47 tahun) dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain pidana penjara, Pon juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eliyurita di ruang Cakra 7, PN Medan, pada Rabu, 22 April 2026.

Saiful Bahri alias Pon merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Dengan demikian, hakim memutuskan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Saiful Bahri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Vonis ini sekaligus menjadi catatan penting dalam praktik peradilan narkotika di Indonesia.

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan

Baca juga: Jadi Kurir Dua Kilo Sabu, Polisi Tangkap Eko dan Malik

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tim Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved