Berita Viral
Tanggapan Pemkab Karo soal Sejumlah Mobil untuk Jaksa yang Dibongkar Hinca Panjaitan di DPR
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, sempat menyinggung adanya pemberian sejumlah mobil dari Pemkab Karo
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota DPR RI Hinca Panjaitan, sempat menyinggung adanya pemberian sejumlah mobil dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ke Kejari Karo.
Pernyataan ini, disebutkan Hinca pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Rapat tersebut membahas kasus Amsal Sitepu, eks terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Hinca juga sempat menyebut jika pemberian fasilitas berupa sejumlah mobil merupakan langkah Pemkab Karo untuk "mengamankan" Kejari.
"Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari," kata Hinca.
"Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?" lanjutnya.
Adapun mobil yang disebutkan oleh Hinca dalam rapat kemarin, berupa Toyota Kijang Innova BK 1094 S yang dipakai Kajari Karo serta Nissan Grand Livina BK 1089 S yang dipakai Kejari Karo Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya.
Aset Pemkab Karo
Ketika dikonfirmasi ke Pemkab Karo perihal adanya pemberian mobil kepada Kejari Karo ini, dalam keterangan resmi yang didapat Pemkab Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.
Dalam pernyataannya, Pemkab Karo menjelaskan kendaraan dinas operasional yang digunakan Pemkab Karo merupakan aset dari Pemkab Karo.
Sejumlah mobil yang disebutkan berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.
"Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, dalam keterangan yang didapat dari Dinas Kominfo Karo, Jumat (3/6/2026).
Dikatakan Sri, perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029 mendatang.
Sejauh ini, Pemkab Karo dikatakannya menegaskan skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Karo-Danke-Rajagukguk-dicecar-DPR-RI.jpg)