Berita Viral

Setelah Dipecat, Bripda Arwana Sihombing Dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Natanael

Kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Bintara Polda Kepri di Batam, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/istimewa
Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). 

"Ini termasuk salah satu penanganan tercepat yang pernah kami lihat," ujarnya, dikutip dari TribunBatam.id.

Karena sudah bergulir ke pidana umum, Sudirman meminta Polda Kepri untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami, apakah hanya empat orang ini atau masih ada pihak lain,"

"Yang bersalah harus dihukum sesuai perbuatannya, dan yang tidak bersalah jangan sampai ikut terseret," tegasnya.

Motif Penganiayaan

Ia juga membeberkan motif penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael.

Dari hasil sidang etik, para tersangka menganiaya korban karena adanya rasa jengkel yang berujung emosi.

"Saya ikut menghadiri langsung sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Rangkaian kejadian semuanya dibuka, dalam fakta persidangan, ini dipicu kejengkelan yang berujung emosi," bebernya.

Sudirman juga mengkonfirmasi bahwa pihak keluarga tersangka sudah menghubungi keluarga korban untuk bertemu.

Namun, karena kondisi emosional keluarga yang masih terpukul, pertemuan tersebut masih belum bisa dilakukan.

"Dari ketua paguyuban sudah ada menghubungi kami katanya keluarga ingin bertemu. Kami khawatir jika dipaksakan justru memicu konflik baru yang berpotensi menjadi persoalan pidana lagi," pungkasnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved