Berita Viral

Setelah Dipecat, Bripda Arwana Sihombing Dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Natanael

Kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Bintara Polda Kepri di Batam, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/istimewa
Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Bintara Polda Kepri di Batam, memasuki babak baru.

Empat orang anggota polisi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah:

1. Bripda Arwana Sihombing

2. Bripda Asrul Prasetya

3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas

4. Bripda Muhammad Al-Farisi.

Keempat tersangka sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menuturkan, keempatnya akan menjalani proses pidana setelah sidang etik yang digelar pada Jumat (17/4/2026) kemarin.

Mengutip TribunBatam.id, dari hasil penyelidikan, mereka kini telah ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

"Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan," ujarnya.

Baca juga: Gubsu Bobby Sentil Bupati Batu Bara di Depan Mendagri soal Ingin Pisah jadi Provinsi Sumatera Timur

Keluarga Korban Minta Polisi Transparan

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang meminta kasus ini ditangani secara transparan.

Ia pun mengapresiasi Polda Kepri karena telah menegakkan hukum dengan memberikan sanksi PTDH terhadap empat tersangka.

"Mewakili keluarga korban, kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dalam mengungkap kasus ini,"

"Ini termasuk salah satu penanganan tercepat yang pernah kami lihat," ujarnya, dikutip dari TribunBatam.id.

Karena sudah bergulir ke pidana umum, Sudirman meminta Polda Kepri untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami, apakah hanya empat orang ini atau masih ada pihak lain,"

"Yang bersalah harus dihukum sesuai perbuatannya, dan yang tidak bersalah jangan sampai ikut terseret," tegasnya.

Motif Penganiayaan

Ia juga membeberkan motif penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael.

Dari hasil sidang etik, para tersangka menganiaya korban karena adanya rasa jengkel yang berujung emosi.

"Saya ikut menghadiri langsung sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Rangkaian kejadian semuanya dibuka, dalam fakta persidangan, ini dipicu kejengkelan yang berujung emosi," bebernya.

Sudirman juga mengkonfirmasi bahwa pihak keluarga tersangka sudah menghubungi keluarga korban untuk bertemu.

Namun, karena kondisi emosional keluarga yang masih terpukul, pertemuan tersebut masih belum bisa dilakukan.

"Dari ketua paguyuban sudah ada menghubungi kami katanya keluarga ingin bertemu. Kami khawatir jika dipaksakan justru memicu konflik baru yang berpotensi menjadi persoalan pidana lagi," pungkasnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved