Berita Viral

Setelah Dipecat, Bripda Arwana Sihombing Dkk Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bripda Natanael

Kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Bintara Polda Kepri di Batam, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/istimewa
Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Bintara Polda Kepri di Batam, memasuki babak baru.

Empat orang anggota polisi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah:

1. Bripda Arwana Sihombing

2. Bripda Asrul Prasetya

3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas

4. Bripda Muhammad Al-Farisi.

Keempat tersangka sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menuturkan, keempatnya akan menjalani proses pidana setelah sidang etik yang digelar pada Jumat (17/4/2026) kemarin.

Mengutip TribunBatam.id, dari hasil penyelidikan, mereka kini telah ditetapkan jadi tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan terhadap korban meninggal dunia dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

"Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan," ujarnya.

Baca juga: Gubsu Bobby Sentil Bupati Batu Bara di Depan Mendagri soal Ingin Pisah jadi Provinsi Sumatera Timur

Keluarga Korban Minta Polisi Transparan

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang meminta kasus ini ditangani secara transparan.

Ia pun mengapresiasi Polda Kepri karena telah menegakkan hukum dengan memberikan sanksi PTDH terhadap empat tersangka.

"Mewakili keluarga korban, kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dalam mengungkap kasus ini,"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved