Berita Viral
Menkeu Purbaya Sebut Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Beberkan Skema yang Alami Perubahan
perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak, melainkan pada skema pengenaan dan mekanisme pengaturannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan baru terkait isu pajak kendaraan listrik yang sempat memicu keresahan di masyarakat.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan besaran pajak untuk kendaraan listrik, meskipun ada penyesuaian kebijakan yang tengah dilakukan.
Menurutnya, perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak, melainkan pada skema pengenaan dan mekanisme pengaturannya.
Menurut Purbaya, sebenarnya pengguna kendaraan listrik tetap membayar jumlah pajak yang sama mesti ada aturan baru terkait pungutan pajak tersebut.
Baca juga: Harga LPG Nonsubsidi Naik, Sebagian Rumah Makan Memilih Beralih Sementara ke LPG 3 Kg
"Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Sekadar informasi, pungutan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Purbaya menyebut, skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Sehingga hanya ada sedikit perubahan skema dari sebelumnya.
Baca juga: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Pematansiantar
Meski demikian, Purbaya tidak secara spesifik menyebutkan perubahan komponen pajak kendaraan listrik tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa total pungutan pajak tidak mengalami perubahan “Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.
Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.
Baca juga: Begal Siang Bolong di Marelan Terbongkar, Polres Pelabuhan Belawan Kejar Pelaku hingga Aceh
Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.
Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.
Keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Isu Pajak Mobil Listrik Naik
Menkeu Purbaya Sebut Pajak Mobil Listrik Tak Naik
Purbaya Yudhi Sadewa
| Klaim Refly Harun ke Rismon: Saya Sudah Ngikutin Kasus Ijazah Jokowi Ini sebelum Anda Lahir |
|
|---|
| Gubernur Rudy Masud Dilempari Sampah Oleh Warga Usai Pakai Rp25 M Untuk Renovasi Rumah Dinas |
|
|---|
| Gubernur Kaltim Kabur Ogah Temui Massa saat Didemo, Pilih Buat Video Ucapan Terima Kasih |
|
|---|
| Viral Siswa SMP Nekat Panjat Tower 72 Meter di Cirebon Gegara Rebutan HP dengan Sang Kakak |
|
|---|
| PANAS Refly Harun Marahi Rismon: Saya Ikuti Kasus Ijazah Sebelum Anda Lahir! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menkeu-purbaya-ke-istana.jpg)