Berita Viral

Menkeu Purbaya Sebut Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Beberkan Skema yang Alami Perubahan

perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak, melainkan pada skema pengenaan dan mekanisme pengaturannya.

Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan tetap meningkat guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.

Perubahan skema pajak kendaraan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Tak sekadar mengatur ulang tarif, kebijakan ini juga membuka jalan bagi percepatan adopsi mobil listrik sekaligus memperkuat peran transportasi umum berbasis listrik.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memberi fleksibilitas kepada daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak sesuai karakteristik wilayah.

Pendekatan ini dinilai penting, mengingat kondisi geografis Indonesia yang beragam, mulai dari kota besar hingga wilayah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).

Dengan skema ini, pajak kendaraan tidak lagi bersifat seragam, melainkan bisa disesuaikan agar lebih adil dan tepat sasaran.

Salah satu perubahan krusial adalah mulai diterapkannya skema pajak berbasis emisi. Artinya, kendaraan tidak lagi dinilai hanya dari kapasitas mesin, tetapi juga dari dampak lingkungannya.

Dalam konteks ini, mobil listrik mendapatkan insentif signifikan. Meski sudah masuk sebagai objek pajak, tarifnya diarahkan jauh lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Bahkan, ada usulan diskon pajak hingga 70–90 persen, khususnya untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai transportasi umum.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan.

“Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujar Djoko, dalam keterangannya, kepada Kompas.com (21/4/2026).

“Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata dia.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin mendorong kepemilikan kendaraan listrik pribadi, tetapi juga mempercepat elektrifikasi transportasi massal.

Transportasi umum berbasis listrik seperti bus dan angkutan kota dirancang mendapat perlakuan khusus, mulai dari pajak nol persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved