Kasus Korupsi

Pengakuan Noel Ebenezer, Kaget Usai Kembalikan 3 M ke Rekening Penampungan KPK

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, dirinya telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar Kompas TV
NOEL - Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjerat kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Muncul pengakuan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, dirinya telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.

Penyerahan uang Rp 3 milar tersebut dikatakan Noel, sebagai itikad baik.

"Sudah saya pulangin motor, yang Rp3 miliar saya pulangin, sudah saya nggak mau ribet, eh malah jadi alat bukti," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026) malam.

Tapi Noel menyesalkan niat baiknya itu jadi bumerang untuknya.

"Niat baik malah dijadiin buat serangan buat saya, makanya saya bilang ini aneh nih," ucapnya.

Noel menyatakan jika semua main jebak-jebakan seperti itu kapan Indonesia menjadi negara maju.

"Kapan majunya penegakan hukum? Jadi hukum dasarnya bukan dasar buat penegakan hukum, jebak saja. Motifnya apa? Ya motifnya untuk naik pangkat, naik jabatan. Jadi saya bilang ini kacau penegakan hukum kita di sini," jelasnya.

Kembalikan Uang Rp 3 Miliar 

Pada persidangan hari ini, terungkap. terdakwa Noel telah mengembalikan uang Rp3 miliar.

Mulanya di persidangan hakim anggota Alfis Setiawan meminta penuntut umum memperlihatkan barang bukti penyerahan uang Rp3 miliar ke rekening KPK.

"Rekening penampungan KPK di Bank BRI sejumlah Rp3 miliar oleh terdakwa Immanuel Ebenezer. Saudara pernah mengetahui ini tentang penyetoran uang atau penyerahan uang dari terdakwa ke KPK?" tanya Hakim Alfis di persidangan.

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro  menyatakan untuk barang bukti penyerahan tersebut baru dilihatnya saat ini di persidangan.

"Kalau barang buktinya baru sekarang. Tapi kalau cerita, pernah dengar tidak bahwa ada pengembalian Rp3 miliar ini?" cecar Hakim Alfis.

Menjawab hal itu Bobby menerangkan sudah tahu dari Noel langsung pada saat di rumah tahanan.

"Bukan saat persidangan ya. Waktu Saudara masih sebagai tersangka di KPK, diinformasikan oleh Immanuel bahwa dia telah mengembalikan yang Rp3 miliar?" tanya Hakim Alfis.

"Iya, betul Yang Mulia," jawab Bobby.

Hakim Alfis menanyakan maksud pengembalian uang Rp3 miliar tersebut oleh Terdakwa Noel.

"Hanya terkait dengan Rp3 miliar, saya sudah kembalikan, setorkan ke rekening KPK," ucap Bobby menirukan perkataan Noel.

Majelis hakim lalu mencecar soal penerimaan Noel lainnya sebesar Rp1 miliar apakah juga telah dikembalikan.

"Saudara tidak tanya, yang Rp1 miliar tidak disetorkan? Tadi kan ceritanya ada Rp 1 miliar juga," tanya Hakim Alfis.

"Tidak, tidak tanya. Memang saya tidak mau tanya saja Yang Mulia," jawab Bobby.

Penerimaan Rp 3 Miliar 

Pada sidang sebelumnya, Bobby mengungkapkan adanya surat pemeriksaan sertifikasi K3 dari Kejaksaan. 

Singkat cerita, Bobby mengatakan dirinya dihubungi Noel diminta untuk menghadap ke ruangannya.

Dalam pertemuan tersebut Noel menyinggung soal pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.

"Saya diminta untuk memenuhi hal tersebut supaya tidak berlanjut, pada saat itu saya menanyakan caranya," ucap Bobby.

Bobby menyatakan bahwa Noel meminta perkara tersebut diselesaikan dengan memenuhi uang Rp 3 miliar.

Saat itu, Bobby minta negosiasi angkanya tak sebesar tersebut.

"Itu sudah murah," ucap Bobby menirukan perkataan Noel.

Jaksa lalu mempertanyakan dalam surat pemeriksaan sertifikasi K3 dari Kejaksaan itu yang berurusan Herry Sutanto.

"Apa hubungannya kasus yang ada ini dengan terdakwa Immanuel," tanya jaksa.

Bobby mengatakan Noel merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat pemeriksaan tersebut.

"Karena pada saat itu beliau menunjukan seperti lembar disposisi yang di HP, tapi saya tidak tahu persis atau detail apakah benar itu lembar disposisi untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut," kata Bobby di persidangan.

Jaksa lalu menayangkan apakah Noel mengatakan bisa menyelesaikan kasus Saudara itu.

"Iya," jawab Bobby.

Bobby mengatakan uang tersebut akhirnya dipenuhi Rp 1,2 miliar diserahkan dari terdakwa Sekarsari dan Rp300 juta dari Supriadi.

Kemudian, kekurangan Rp 1,5 miliar dipenuhi dengan hasil penjualan mobil miliknya.

"Kekurangannya Rp 1,5 m itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi Rp 1,5 miliarnya lagi," jawab Bobby.

Bobby mengatakan total uang Rp 3 miliar untuk memenuhi permintaan Noel itu berasal dari uang non teknis pengurusan sertifikasi K3.

"Iya termasuk mobil (penjual) tadi," jelas Bobby.

Terima Rp 1 Miliar Lagi 

Di persidangan Bobby juga mengungkapkan adanya permintaan uang lainnya dari Noel sebesar Rp 1 miliar.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bobby yang menerangkan Noel meminta uang operasional sebesar Rp 1 miliar dalam dua kali permintaan. 

Permintaan pertama melalui staf Noel bernama David, meminta uang untuk keperluan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar

"Iya betul," jawab Bobby.

Permintaan tersebut, dikatakan Booby kemudian dipenuhi meminta uang kepada Saudara Sekar dan Saudara Supriadi.

"Iya, betul," ungkap Bobby.

 

Baca juga: TERBONGKAR Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai Rizal di Medan, KPK Sita Rp 2 Miliar dan Logam Mulia

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Pemkab Dukung Penuh Perjuangan Memperoleh Bantuan Banjir, Bupati Langkat Ajak Masyarakat ke Pusat

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved