Berita Viral

HAKIM Tolak Banding TR Ibu Tiri yang Paksa Anaknya Minum Air Panas Hingga Berujung Meninggal Dunia

Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi menolak banding, TR ibu tiri Nizam Syafii (12) di Sukabumi. 

TRIBUN MEDAN
BUKAN PEMBUNUHAN - Kolase TR ibu tiri NS, bocah Sukabumi yang tewas setelah dipaksa minum air panas. TR membantah melakukan pembunuhan dan menyebut kematian NS sudah jadi takdir. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi menolak banding, TR ibu tiri Nizam Syafii (12) di Sukabumi. 

Hakim menolak praperadilan TR yang menganiaya Nizam Syafii hingga tewas. 

Kasus ini viral di media sosial lantaran sempat menunjuk TR sebagai pelaku sebelum meninggal dunia. 

TR diduga memaksa korban minum air panas sebelum akhirnya tewas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Negeri Cibadak. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi adalah sah dan berdasar hukum berlaku, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku."

"Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation," kata Samian pada Tribun Jabar.

Baca juga: POLISI Tetapkan 6 Pelajar SMA Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 5 Bandung, Keroyok Hingga Tewas

Baca juga: Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

"Kami memastikan setiap perkara yang ditangani didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan koridor hukum," ujar Samian.

Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh AS, ayah kandung Nizam.

Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dipaksa Minum Air Mendidih

NS mengatakan sebelum wafat bahwa dia dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved