Berita Viral

KRONOLOGI Anak Bupati Diduga Aniaya Pacar Setelah Putuskan Hubungan, Kini Korban Melapor ke Polisi

Anak Bupati Jeneponto MRP (21) dilaporkan mantan pacar dengan kasus penganiayaan. 

TRIBUN MEDAN
Bupati Jeneponto, Paris Yasir 

TRIBUN-MEDAN.com - Anak Bupati Jeneponto MRP (21) dilaporkan mantan pacar dengan kasus penganiayaan. 

MRP merupakan anak dari Paris Yasir, bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan. 

MRP dilaporkan di Polsek Mamajang, Kota Makassar.  

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

"Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan," kata AKP Tri Husada ditemui TribunTimur di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Makassar, Senin (20/4/2026).

"Tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Asahan Lepas 247 Calon Jemaah Haji, Usia 19 hingga 88 Tahun Siap Berangkat

Baca juga: PILU Ibu Rumah Tangga Dianiaya Suami dan Selingkuhan Sampai Terluka Parah, Kerap Jadi Korban KDRT

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan penganiayaan yang dilaporkan berawal dari pertengkaran pelapor dan terlapor di dalam mobil di Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Dari cekcok itulah, diduga terjadi dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan ND.

"Yang kita denger dari keterangan pelapor ya adanya lagi hubungan atau temanlah lagi cekcok. Jadi ada setelah itu ada pertengkaran didalam mobil," sebutnya.

Sejauh ini, kata Tri Husada pihaknya masih menunggu hasil visum dari pelapor 

"Kami belum menerima itu karena hasil visumnya belum ada, jadi kita belum bisa ngomong (lebih jauh)," bebernya.

"Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai," sebut Tri.

Terpisah, kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, dugaan penganiayaan oleh kliennya terhadap pelapor ND.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved