Berita Viral

Resmi Tersangka, Dua Penikam Ketua Golkar Nus Kei Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku penikaman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut di Polda Maluku. 

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
PELAKU PENIKAMAN NUS KEI - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Minggu (19/4/2026) // Nus Kei semasa hidup. Beredar tampang 2 pria diduga pelaku penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (HO/IST/Tangkap layar instagram @golkar_maluku_tenggara/IST) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua pelaku penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yakni Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (FU) alias Finis (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/4/2026).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. 

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Selasa. 

Informasi yang dihimpun Tribun, tersangka Finis merupakan warga sipil biasa. 

Sedangkan Hendrikus Rahayaan adalah atlet Mixed Martial Arts (MMA), yang juga keponakan John Kei, figur terkenal di bisnis penagihan utang atau debt collector di Jabodetabek. Adapun John Kei diketahui terlibat perseteruan panjang dengan Nus Kei, dan beberapa kali terlibat bentrok maut yang merenggut nyawa.

Baca juga: Bentrokan Maut 2019 Berujung Tikaman Maut 2026, Nus Kei Tewas di Tangan Keponakan John Kei

Kombes Rositah mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

Selama proses hukum kasus tersebut, kedua tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Maluku. 

Rositah menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap bahwa motif di balik aksi penikaman terhadap korban dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. 

“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” katanya. 

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 458 ayat 1 jo pasal 20 huruf C dan atau pasal 262 ayat 4 UU RI nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. 

Baca juga: JEJAK Perseteruan Nus Kei vs John Kei, Dipicu Persoalan Uang Rp 1 Miliar dan Jual Tanah

Kronologi Penikaman

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei diserang dan ditikam orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Maluku Tenggara pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT. 

Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta. 

Tiba-tiba dia ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved