Berita Viral
Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Jalan Tol Melalui Pemungutan PPN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya membuat gebrakan baru, yakni bakal menerapkan pajak jasa jalan tol.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya membuat gebrakan baru, yakni bakal menerapkan pajak jasa jalan tol.
Pungutan itu dikemas dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kebijakan ini masuk dalam strategi memperluas basis penerimaan pajak dalam beberapa tahun ke depan.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang berisi berbagai agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara.
Dalam dokumen itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan.
Merujuk pada dokumen Renstra DJP 2025–2029 yang dipublikasikan di laman resminya, mekanisme pemberlakukan PPN jalan tol ditargetkan bisa diselesaikan pada tahun 2028. Kebijakan PPN jalan tol akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, hingga kini belum ada rincian teknis mengenai skema penerapan pajak jalan tol lewat PPN, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya.
Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih tergolong rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Dalam Renstra tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk membuka sumber-sumber pajak baru.
Kebijakan itu sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi.
DJP menilai regulasi baru diperlukan sebagai dasar hukum pemajakan terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
Selain pajak jalan tol melalui pemungutan PPN, agenda perluasan basis pajak juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon.
Mengutip laman DJP, tarif PPN pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan umum menjadi 12 persen untuk semua barang, melainkan tetap berada di level 11 persen untuk sebagian besar barang dan jasa kebutuhan pokok.
| Demo Kebijakan Gubernur Kaltim, Soal Mobil Mewah Hingga Renovasi Miliaran, Dimana Rudy Mas'ud? |
|
|---|
| Motif Siswa SMAN 1 Purwakarta Olok-olok Bu Atun, Guru Mendadak Ubah Kelompok |
|
|---|
| AWAL Mula Warga Tolak Warung Mi Babi di Sukoharjo, Buat Petisi, Tutup Jalan Pakai Gundukan Pasir |
|
|---|
| Jokowi Dibilang Kurang Berpengalaman Oleh Jusuf Kalla, Direspons: Saya Ini Orang Kampung |
|
|---|
| Sudah Diolok-olok Muridnya, Bu Atun Maafkan Siswa SMA, Justru Doakan Selamat Dunia Akhirat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GERBANG-JALAN-TOL-Suasana-pintu-masuk-dan-keluar-Gerbang-Tol-Pangkalan.jpg)