Berita Viral
2 Pelaku Penusukan Nus Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bahlil: Dia Saudara Saya, Usut Tuntas
Bahlil Lahadalia, menunjukkan sikap pasang badan atas tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Maluku memastikan penanganan kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini menjadi prioritas penyidik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi prioritas karena mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku.
“Kasusnya masuk penanganan prioritas, karena menjadi prioritas oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Rositah kepada wartawan, Senin (20/4/2026) petang.
Menurut Rosita, penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara. Sedangkan Polda Maluku hanya memberikan dukungan.
Menurutnya, alasan pemindahan dua terduga pelaku penusukan Nus Kei, yakni tersangka inisial HR (28) dan FU (36) dari Polres Maluku Tenggara ke Polda Maluku adalah untuk mempermudah proses penanganan dan penyidikan kasus tersebut. "Jadi untuk mempermudah penanganan kasus dan karena ini asistensi dari Polda. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres dan sementara pemeriksaan di tingkat Polda,” katanya.
Sementara terkait penanganan kasus tersebut, Rosita menambahkan bahwa Kapolda Maluku telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.
“Beliau (Kapoda) telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dan harus ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Rosita Umasugi mengatakan dua pelaku tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana. "Kedua tersangka dijerat pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita.
Keduanya dijerat pasal 459 junto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Untuk informasi, peristiwa penikaman terhadap Nus Kei diketahui terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 11.25 WIT.
Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta.
"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Minggu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya.
Pihak Polres Maluku Tenggara bergerak cepat menangani kasus ini. Selang dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36).
Motif Balas Dendam
Dalam kasus ini, polisi mengungkap motif kedua pelaku yakni dilatar belakangi balas dendam. Keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku. "Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei diduga otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Kombes Rosita Umasugi, Senin (20/4/2026).
Dari pengakuan kedua pelaku, insiden yang mengakibatkan tewasnya saudaranya itu terjadi pada 2020 lalu.
"(Insiden pembunuhan ke Dani Holat) terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ucapnya.
Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menunjukkan sikap pasang badan atas tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Ia menegaskan tidak terima atas aksi kekerasan yang merenggut nyawa sosok yang ia anggap sebagai keluarga sendiri tersebut.
"Ya kami turut berduka atas meninggalnya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, saudara saya, Bang Nus. Dan semoga diterima oleh Allah SWT," ujar Bahlil, Senin (20/4/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menuntut keadilan penuh dan memastikan partai mengambil langkah organisasi yang serius. "Dan DPP Golkar, sudah saya meminta kepada Sekjen untuk mendampingi dalam rangka melakukan proses sampai tuntas," tegasnya.
Peristiwa tragis ini terjadi hanya empat hari menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Maluku Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026).
Nus Kei tewas setelah menjadi korban penikaman di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4/2026) sekira pukul 11.25 WIT. Ia baru saja tiba dari Jakarta untuk mengikuti agenda Musda Partai Golkar tersebut.
Laporan menyebutkan, sebelum terbang ke Maluku, Nus Kei sempat bertemu dengan jajaran pengurus pusat Golkar di Jakarta. Naas, saat baru menginjakkan kaki di bandara, ia ditusuk menggunakan sebilah pisau. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Nus Kei tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: JEJAK Perseteruan Nus Kei vs John Kei, Dipicu Persoalan Uang Rp 1 Miliar dan Jual Tanah
Baca juga: Penyebab Nus Kei Ditikam, Terungkap Dendam 2 Orang yang Diamankan, Penjelasan Polda Maluku
Pelaku Penusukan Nus Kei Dijerat Pasal Pembunuhan
Bahlil Murka Nus Kei Terbunuh
pembunuhan Nus Kei
Motif Pembunuhan Nus Kei
Nus Kei tewas
| REAKSI Wardatina Mawa Saat Inara Rusli Diisukan Hamil Anak Insanul Fahmi: Yaudahlah |
|
|---|
| NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T |
|
|---|
| Penjelasan Dedy Mulyadi soal Anggaran Rp 22 Miliar Untuk Gaji Pekerja Kebersihan Masjid Al Jabbar |
|
|---|
| DUDUK Perkara Fadly Alberto Tendang Pemain Dewa United, Dulu Dipuji Kini Terancam Sanksi |
|
|---|
| BBM Non-subsidi Naik, Menteri Bahlil Sebut Harga Bensin Pertalite dan Solar tak Ada Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembunuh-nus-kei-tribunmedan1.jpg)