Berita Viral

POLISI Anulir Tersangka yang Menghamili Siswi SMA, Terkuak Hasil Tes DNA Lebih Cocok ke Kakek Korban

Polres Lampung Selatan menganulir tersangka yang menghamili siswi SMP. Polisi mendapatkan fakta bahwa yang menghamili korban merupakan kakek.

TRIBUN MEDAN
UNGKAP KASUS - Polres Lampung Selatan mengungkap perkara asusila yang membuat perempuan di bawah umur hamil. Ternyata bayi yang dikandung gadis belasan tahun tersebut lebih cocok dengan DNA kakeknya, H (60) 

"Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik," kata Rudi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: NASIB 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Lecehkan Guru, Kadis Pendidikan: Kita Panggil Semua Orang Tua

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved