Berita Viral
NASIB Jaksa di Banten Usai Diduga Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong, IR Kini Ditahan
Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara.
Dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika menjabat di Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan penahanaan jaksa, IR.
"Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Profil SMAN 1 Matauli Pandan yang Siswinya Terjatuh dari Lantai 3 Asrama Karena Terpeleset
Meski membenarkan penangkapan tersebut, Jonathan enggan merinci kronologi maupun detail perkara yang menjerat IR.
Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara.
Namun, Jonathan menegaskan, kasus yang menjerat IR tidak terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus First Travel.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, IR merupakan jaksa aktif dan menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten.
Namun, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat ia masih bertugas di wilayah hukum Jawa Barat.
Sebelum ditarik ke Kejati Banten, IR tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Jaksa-di-Banten-Usai-Diduga-Jual-Barang-Bukti-Kasus-Investasi-Bodong-IR-Kini-Ditahan.jpg)