Berita Viral
TEGAS Tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum
Ringkasan Berita:
- Natalius Pigai mengatakan, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.
- Sehingga kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Akademisi Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
- Natalius Pigai menekankan bahwa opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Akademisi Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Menurut dia, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.
“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran persnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Pigai menekankan bahwa opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.
Pigai kembali mengingatkan bahwa kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.
“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” jelas Pigai.
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.
Laporan terhadap Feri disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain laporan tersebut, Polda Metro juga menerima laporan lain terhadap Feri Amsari.
Laporan itu diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026).
Dalam kedua laporan, Feri Amsari sama-sama disangkakan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal penghasutan.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta dokumen analisis data.
Menteri HAM Natalius Pigai
Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Di
Feri Amsari
Ubedilah Badrun
swasembada pangan
| Jasad Mahasiswa Christoper Rustam Tak Ditemukan di Danau Toba, Pencarian Dihentikan Setelah 7 Hari |
|
|---|
| Preman Ini Ditangkap Usai Viral Ancam Bakar Warung di Deli Serdang, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| 8 Korban Tewas Jatuhnya Helikopter Airbus, Kombes J Ginting: Seluruh Korban Berhasil Diidentifikasi |
|
|---|
| FANTASTIS Kekayaan Kepala BGN Dadan Disorot Tajam di Tengah Polemik 20 Ribu Unit Motor Listrik |
|
|---|
| Usai Inara Rusli 4 Jam Diperiksa, Isi Rekaman dengan Insanul Terbongkar, Perzinaan tak Terbukti? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/natalius-pigai-dan-wakilnya-di-dpr-ri.jpg)