Berita Viral

Bripda Arawna Sihombing Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian Bripda Natanael Simanungkalit

Bripda AS sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap juniornya, Bripda Natanael Simanungkalit

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Bripda Natanael Simanungkalit dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026). Bripda A Sihombing ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bripda Natanael. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda Arawna Sihombing alias Bripda AS sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap juniornya, Bripda Natanael Simanungkalit, yang terjadi di Mes Bintara Muda Polda Kepri, Senin (13/4/2026) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, setelah penetapan (tersangka) ini, penyidikan masih terus dilakukan penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti tambahan.

Nona menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk dapat memastikan ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sesuai laporan yang diterima penyidik.

Namun, kepolisian membuka kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal, bergantung pada hasil penyidikan lanjutan. 

"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum. Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan secara pasti terkait kemungkinan adanya tersangka baru," ujar Nona, Jumat (17/4/2026).

"Semua masih dalam proses pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik," tuturnya. 

Jenazah Bripda Natanael dimakamkan kedinasan Polri
Jenazah Bripda Natanael dimakamkan secara kedinasan Polri di TPU Sei Tamiang setelah prosesi pelepasan jenazah dari rumah duka di Perumahan Buana Mas 2, Sagulung, Kota Batam, Kamis (16/4/2026).

Bripda AS dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri. 

Komisi sidang etik disebut telah dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolda. 

"Sidang kode etik profesi akan segera dilaksanakan. Dari situ nanti akan terlihat bagaimana putusan terhadap yang bersangkutan secara internal," jelasnya. 

Lebih lanjut, Nona mengungkapkan adanya satu individu lain berinisial SRP yang berada di lokasi kejadian.

Namun, yang bersangkutan diketahui justru membantu membawa korban ke rumah sakit sehingga belum dapat dikategorikan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan.

"Yang bersangkutan saat kejadian justru memberikan pertolongan kepada korban. Untuk itu, kami belum dapat menyimpulkan keterlibatannya,"ujarnya. 

Untuk saat ini, Bripda AS telah dipatsus di Direktorat Tindak Pidana Umum untuk menjalani proses pidana. 

Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved