Berita Viral
Buntut Napi Kelahiran Siantar Bebas Keluyuran Ngopi di Kafe, 3 Pejabat Rutan Dinonaktifkan
Plh Kepala Rutan Kendari dan dua pejabat lainnya dinonaktifkan terkait kasus napi korupsi ngopi di kafe
Editor:
Juang Naibaho
Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI NGOPI DI KAFE: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh).
Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk kegiatan pengangkutan nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Setiap dokumen yang diterbitkan, dia menerima Rp 100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 102 ayat (1) dan (2). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| ROY SURYO dan dr Tifa Diberi Kesempatan Minta Maaf ke Jokowi Sebelum Kasus Dilanjut ke Persidangan |
|
|---|
| Soal Naiknya Harga Elpiji 12 Kg Akibat Perang, Menteri Bahlil: Itu Untuk Orang Mampu |
|
|---|
| Hindari Selat Hormuz, Arab Saudi dan Mesir Diam-diam Bangun Koridor Baru untuk Logistik Energi |
|
|---|
| FANTASTIS, Tarif Hotel Lokasi Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy, Hotel Mewah di Dunia |
|
|---|
| AKSI Roy Suryo Cs Demo Tuntut Adili Jokowi di Gedung DPR, Andi Azwan Sebut Cari Sensasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)