Berita Viral

Buntut Napi Kelahiran Siantar Bebas Keluyuran Ngopi di Kafe, 3 Pejabat Rutan Dinonaktifkan

Plh Kepala Rutan Kendari dan dua pejabat lainnya dinonaktifkan terkait kasus napi korupsi ngopi di kafe

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI NGOPI DI KAFE: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus viral narapidana korupsi bebas keluyuran ngopi di kafe Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut panjang.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengatakan, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dan dua pejabat lainnya dinonaktifkan

Napi tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka. Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) pada 6 September 1974 itu, divonis 5 tahun penjara. 

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, Plh Karutan Kendari dan 2 pejabat lainnya dialihtugaskan ke Ditjen Pas.

“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026). 

Tak hanya pejabat Rutan, Rika mengatakan, pihaknya juga memindahkan napi korupsi tersebut ke Lapas maksimum Nusakambangan. 

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya. 

Baca juga: Bareng Tiga Temannya, Pria Pengangguran Bongkar Gedung Dapur SPPG

Sebelumnya, seorang narapidana kasus korupsi tambang terciduk sedang bertemu dengan beberapa orang di salah satu kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (14/4/2026). 

Narapidana itu adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka bnernama Supriadi. 

Saat ini, dia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari. 

Sosok Supriadi dan Jejak Kasus

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun.

Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

Dalam riwayatnya, ia pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara. 

Jabatan yang pernah disandang adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka, serta memiliki latar belakang pendidikan S-2 Hukum. 

Perkara yang menyeret Supriadi adalah penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang berasal dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). 

Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk kegiatan pengangkutan nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Setiap dokumen yang diterbitkan, dia menerima Rp 100 juta per tongkang. 

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar. 

Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 102 ayat (1) dan (2). (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved