Berita Viral

ROY SURYO dan dr Tifa Diberi Kesempatan Minta Maaf ke Jokowi Sebelum Kasus Dilanjut ke Persidangan

Roy Suryo dan dr Tifa mendapatkan kesempatan untuk minta maaf ke Jokowi sebelum kasus digelar di persidangan. 

Istimewa
Roy Suryo Cs bersumpah tidak pernah mengedit ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hal itu digaskan Roy Suryo Cs dalam orasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Bentuk Kriminalisasi di Aula Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) siang. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo dan dr Tifa mendapatkan kesempatan untuk minta maaf ke Jokowi sebelum kasus digelar di persidangan. 

Roy Suryo dan Dr Tifa bakal menjalani persidangan atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Sejumlah tersangka memilih tidak menempuh restorative justice (RJ) sehingga proses hukum tetap berjalan.

Para tersangka itu ialah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa lantaran menolak untuk restorative justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ. 

Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.

Atas hal tersebut, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi ketiganya.

"Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Baca juga: Liga Inggris Chelsea vs Man United Diprediksi Sengit, Head to Head, Prediksi Susunan Pemain

Baca juga: Lirik Lagu Karo Bayu II Dipopulerkan oleh Kristian Sitepu

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan proses RJ bagi tersangka lainnya masih terus terbuka.

"Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang," tutur Iman.

Ia menjelaskan, proses RJ masih terus terbuka walau nantinya kewenangan kasus telah dilimpahkan dari kepolisian ke jaksa sampai nanti masuk ke pro-justitia pada pembuktian di pengadilan.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penegakan hukum tak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved