Berita Viral

Sosok Guru Besar Unpad Chat Nakal Mahasiswi Minta Foto Bikini, Padahal Baru Dikukuhkan 3 Hari

Sosok guru besar Unpad yang baru dikukuhkan 3 hari lalu viral usai chat nakal seorang mahasiswi asing dengan meminta foto bikini

IST
GURU BESAR MESUM - Viral guru besar Unpad diduga lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asing dengan meminta foto bikini korban. Kini Unpad nonaktifkan guru besar yang diketahui baru 3 hari dikukuhkan itu 

Kondisi ini membuat korban merasa sangat tidak nyaman hingga akhirnya memutuskan untuk memblokir akun Instagram pelaku saat masih berada di Indonesia.

Korban kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada pihak universitas melalui dosen lain dengan menyertakan bukti percakapan lengkap.

Korban juga mengizinkan bukti tersebut disebarluaskan untuk membuka dugaan pelanggaran etika profesional.

Usai viral, kini Universitas Padjadjaran langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara guru besar yang bersangkutan.

Baca juga: WARGA Bekasi Syok Dapat Tagihan PBB Capai Rp 311 Juta, Padahal Rutin Bayar Tiap Tahun

Padahal, guru besar tersebut baru saja dikukuhkan sebagai guru besar pada Selasa, 14 April 2026.

Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan bahwa pihak kampus sangat serius menangani setiap dugaan kekerasan seksual.

Menurutnya, kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Kebijakan penonaktifan diambil segera setelah universitas menerima laporan lengkap dari pihak korban.

“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan. Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” ujar Arief, melansir Tribun Jabar.

Langkah administratif ini diambil agar proses penelusuran fakta bisa berjalan secara objektif.

*/TRIBUN-MEDAN.COM

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved