Berita Viral
Hery Susanto Ditangkap Padahal Baru 5 Hari Jabat Ketua Ombudsman Ternyata Tergiur Rp1,5 M
Hery Susanto ditangkap padahal baru lima hari dilantik jadi Ketua Ombudsman ternyata tergiur dengan uang Rp1,5 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM – Hery Susanto ditangkap padahal baru lima hari menjabat Ketua Ombudsman ternyata tergiur dengan uang Rp1,5 miliar.
Adapun Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung hari ini Kamis (16/4/2026).
Kini duduk perkara Hery Susanto ditangkap padahal belum seminggu menjabat Ketua Ombudsman pun terungkap.
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: USAI Dapat SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Bawa Cheers Leader!
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Baca juga: Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KETUA-OMBUDSMAN-DITANGKAP-kiri-Hery-Susanto.jpg)